Kuasa Hukum Demokrat: Jhoni Allen Kontradiktif, Deklarasi Sekjen KLB Tapi Gugat AHY
Merdeka.com - Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob menyindir Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Moeldoko atas gugatan yang dilayangkan Sekjennya, Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono dkk.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III menunjukkan langkah yang inkonsisten dan kontradiktif.
"Jhoni Allen ini kontradiktif ya, di satu sisi dia sudah mendeklarasikan sekjen (Demokrat versi) KLB ilegal, tapi di satu sisi sampai sekarang dia masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat dengan dia melakukan gugatan tentang pemecatan," kata Mehbob saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu tetap bergulirnya sidang gugatan ini, Mehbob pun menyindir Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang kini menjabat sebagai Ketum Demokrat versi KLB terkait ulah Jhoni Allen selaku Sekjendnya.
"Jadi kalau Pak Moeldoko juga masih mempertahankan model Sekjend Jhoni Allen, dia sendiri tidak konsisten dengan jabatan dia. Apalagi ke Pak Moeldoko di KLB ilegalnya itu," tegasnya.
Sementara terkait persidangan kali ini, Mehbob menilai kalau kubu Jhoni sengaja mengarahkan sidang agar masuk ke ranah perdata umum atas tindakan melawan hukum. Akan tetapi dia menolak itu, karena bertolak belakang dengan Posita (rumusan dalil dalam surat gugatan) petitum (tuntutan dalam surat gugatan).
"Jadi kan tadi dari penggugat dia itu seolah-olah perbuatan melawan hukum murni, kami tetap menolak. Karena dimulai posita maupun petitumnya dia mempersoalkan tentang pemecatan," ujarnya.
"Kami tetap bertahan bahwa ini adalah tindak perdata khusus, tentang parpol sehingga hakim juga seperti nya mengabulkan, sepakat dengan kami," tambahnya.
Sebelumnya dalam persidangan, sempat terjadi perbedaan persepsi antara majelis hakim dengan pihak pengugat dalam hal ini pengacara Jhoni Allen. Karena majelis menyebut pada awal persidangan kalau perkara perdata ini masuk ke dalam sengketa partai politik.
Namun demikian dari pihak pengugat menolak, lantaran dinilai perkara perdata ini masuk kedalan tindakan melawan hukum sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
"Karena gugatanya menyakut partai politik, sedangkan dalam pasal partau politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata ketua majelis hakim saat sidang.
"Baik yang mulia, ketika kita daftarkan gugatan ini dan kemudian teregister kita daftarkan gugatan perdata yanh mulia bukan gugatan khusus partai politik," tanggap salah satu kuasa hukum penggugat Jhoni Alen.
Lebih lanjut, setelah melakukan perdebatan terkait gugatan perdata umum atau perdata khusus. Akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan untuk pembacaan isi petitum gugatan dari pihak Jhoni Allen.
Usai pembacaan petitum tersebut, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Rabu (31/3) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dalam hal ini, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca Selengkapnya