Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Demokrat Sebut Tuntutan Ganti Rugi Jhoni Allen Tidak Masuk Akal

Kuasa Hukum Demokrat Sebut Tuntutan Ganti Rugi Jhoni Allen Tidak Masuk Akal Sekjen Partai Demokrat versi KLB Johnny Allen. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dalam persidangan perkara gugatan, Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk sebanyak Rp 55,8 miliar. Tuntutan ini sebagai ganti rugi yang dialami Jhoni atas pemecatan dirinya dari Demokrat.

Mananggapi itu, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menilai, kalau tuntutan Jhoni Allen Marbun dalam gugatannya tersebut hanya ingin mempertahankan kepentingan pribadinya. Sebagaimana ganti rugi yang terbagi menjadi Rp 5,8 miliar materiel dan Rp 50 miliar imateriel.

"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia, pribadi, yaitu mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateriel," katanya usai ditemui setelah sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Lalu, dia menilai, kalau uang yang diminta kubu Jhoni Allen selaku penggugat terkait ganti rugi sebagai Anggota DPR yang di-PAW (pergatian antar waktu) senilai Rp 5,8 miliar dan imateriel sebesar Rp 50 miliar tidaklah masuk akal.

"Salah petitumnya dia minta ganti rugi kan, tentang jabatan kalau dia di PAW. Dia berpikir lima tahun masih ada waktu tiga tahun dia menghitung tadi Rp5,8 miliar sekian kalau imaterielnya dia minta Rp 50 miliar itu ya, tidak masuk dilogika-lah," ujarnya.

Pasalnya, Mehbob mengatakan, kalau tuntutan itu tak memiliki dasar. Sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat kepada Jhoni Allen menyalut keselamatan partai. Selain itu, dia juga membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen dalam persidangan yang menyebut Jhoni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.

"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator," tegasnya.

Rincian Ganti Rugi Yang Diminta Jhoni Allen

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang mengakibatkan kerugian baginya.

Ketika persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi pemohonan gugatanya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materil maupun imateril.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).

Kerugian itu, dilayamgkan kepada tigak pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).

Kemudian, dalam isi petitum gugatanya tersebut turut merincikan kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.

Sedangkan kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.

"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.

Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hakum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya. Termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliarbtersebut.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Tiba-Tiba Akademisi Fakultas Hukum Unpad Minta Mardani Maming Dibebaskan, Ada Apa?
Tiba-Tiba Akademisi Fakultas Hukum Unpad Minta Mardani Maming Dibebaskan, Ada Apa?

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Unpad.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Terdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya