Kuasa hukum JK: Tak perlu khawatir putusan MK bukan tentukan siapa wapres terpilih
Merdeka.com - Irman Putra Sidin selaku kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) mengatakan, putusan MK nantinya tetap tidak bisa memutuskan siapa Cawapres terpilih. Menurut dia, Jusuf Kalla hanya ingin memberikan kepastian hukum dan tentunya baik untuk masa depan demokrasi bangsa.
Irman menegaskan, tidak ada niat dari Jusuf Kalla melanggengkan kekuasaan. Jadi, kata Irman, tidak perlu ada polemik yang berkepanjangan apalagi sampai menuding ingin kembali ke masa lalu atau orde baru.
"Harus dipahami bahwa putusan MK bukan yang menentukan siapa Wapres terpilih. Putusan ini hanya memberikan kepastian hukum tentang Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wapres memang masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 2 tahun periode," kata Irman dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
-
Bagaimana UU Pemilu memastikan keadilan? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:• Mandiri• Jujur• Adil• Berkepastian Hukum• Tertib• Terbuka• Proporsional• Profesional• Akuntabel• Efektif• Efisien
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Bagaimana asas pemilu menjamin keadilan? Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
Oleh karena itu, Irman menuturkan bagi mereka yang ingin jadi Wapres nantinya tidak perlu ketakutan lantaran JK jadi pihak terkait dalam gugatan itu. Yang jelas, imbuh Irman, kewenangan memilih Cawapres masih ada di koalisi Parpol dan berujung di masyarakat.
"Jalan masih panjang, jangan berpikir yang ketakutan. Jadi teman-teman yang berniat ingin jadi Wapres tidak perlu khawatir karena ini putusan MK bukan menentukan siapa Wapres terpilih. Yang mengusulkan Presiden terpilih dan Wapres adalah Partai Politik dan yang menentukan Presiden terpilih adalah WNI," imbuh Irman.
Seperti diketahui Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun masuk sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Reporter: Moch HarunsyahSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaJokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Budiman, dukungan dari Wapres ke-10 dan ke-12 RI itu tidak berpengaruh banyak ke suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Selengkapnya