Paslon yang kalah kompak nilai ada kecurangan dalam rekapitulasi Pilbup Bogor
Merdeka.com - Aksi protes mewarnai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Protes dilakukan karena beberapa peserta rapat pleno menduga telah terjadi kecurangan. Dalam rapat pleno yang berlangsung sejak Kamis (5/7) hingga Jumat (6/7), KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.
Pasangan yang diusung PPP, PKB dan Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah. Disusul paslon nomor urut tiga yang diusung Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PKPI dan Partai Berkarya, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil dengan raihan 859.444 suara atau 38,74 persen.
-
Siapa yang protes atas hasil Pilpres di Bengkulu? Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian diikuti Fitri Putra Nugraha-Bayu Syahjohan (PDIP dan PKB) dengan perolehan 177.153 suara atau 7,98 persen. Lalu, pasangan dari jalur independen, Ade Wardhana Adinata-Asep Ruhiyat dengan 168.733 suara atau 7,60 persen. Terakhir, Gunawan Hasan-Ficky Rhoma Irama (jalur independen) meraih 100.745 suara atau 4,54 persen.
Hasil pleno itu rupanya mengundang reaksi dari sejumlah saksi pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, empat, dan lima. Mereka melakukan walk out dan menolak menandatangani hasil rapat pleno tersebut.
Hal ini diungkapkan Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon nomor urut tiga, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil. Ia menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor telah gagal secara sistem.
Asep mengatakan, hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.
Menurutnya, semua mekanisme soal Pemilu sudah diatur ke dalam Undang-undang. Dirinya mencontohkan seperti yang terjadi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, tertulis jumlah suara sebanyak 1.296.
"Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 (rekap kecamatan) yang dilakukan di 27 kecamatan," ungkap Asep, Sabtu (7/7).
"Mereka merevisi hasil penghitungan suara di luar mekanisme pleno. Artinya, ada kejadian pengambilan keputusan di luar aturan pemilu. Bagi kami ini kejahatan pemilu," sambung Asep.
Tidak hanya itu, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak politik uang (money politic) yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Kami dari paslon tiga juga menemukan kejanggalan. Kami punya bukti soal dugaan money politic," ucapnya.
Senada, saksi dari paslon nomor urut empat, Budi, mengaku kecewa dengan keputusan dan ketidakjelasan aturan yang diberlakukan KPU Kabupaten Bogor. Bahkan dirinya menilai, semuanya terkesan sudah diatur oleh penyelenggara.
"Bayangkan saja, untuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) itu yang disepakati ada 13 kecamatan, tapi faktanya ada di 40 kecamatan. Dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan itu semua," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menjelaskan, segala bentuk penolakan dan ketidakpuasan terhadap hasil pleno, dapat ditempuh melalui gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Haryanto menyebut, penolakan oleh para paslon tidak akan mempengaruhi hasil pleno. Pihaknya pun memberikan waktu sampai lima hari ke depan kepada para paslon untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Sesuai dalam ketentuan perundangan-undangan, bagi siapa pun pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil rapat pleno dapat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi," sebutnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaAziz pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca Selengkapnya