Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agung Laksono atau Ical yang berhak ikut pilkada? ini kata KPU

Kubu Agung Laksono atau Ical yang berhak ikut pilkada? ini kata KPU Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Merdeka.com - Dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP berdampak pada proses tahapan pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti. Di Golkar ada kubu Ical dan Agung Laksono saling klaim paling berhak ikut pilkada. Sementara di PPP ada perseteruan antara Djan Faridz dan Romahurmuziy.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui belum punya aturan dalam kasus dualisme kepengurusan ini. Sementara proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 Juli nanti.

Ketua KPU Husni Kamil Manik tak mau menjawab ketika ditanya siapa yang paling berhak ikut pilkada di Golkar dan PPP. Menurut dia, KPU hanya menjalankan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Tugas kami membuat peraturan KPU, dan peraturan itu sudah dibuat. Jadi dalam peraturan KPU tidak ada begitu itu (Ical atau Agung yang berhak), dalam aturan itu kan dibuat standar yang mengatur hal yang sangat umum," kata Husni saat rapat koordinasi persiapan pilkada serentak dengan sejumlah lembaga negara di Balai Soedirman, Jakarta, Senin (4/5).

Husni menjelaskan, KPU hanya mengatur sampai pada ketetapan hukum yang in kracht jika terjadi dualisme kepengurusan parpol. Menurut dia, KPU belum punya payung hukum kepada parpol yang berhak ikut pemilu jika proses sengketa masih ditangani di pengadilan.

"Dalam aturan KPU, pertama bahwa sebagai UU parpol mengacu pada SK Menkum HAM, kemudian dalam hal terjadi sengketa SK Menkum HAM kita akan mempedomani putusan pengadilan yang berkuatan tetap, kalau belum kesempatan bagi parpol untuk damai. (kalau belum juga) di dalam peraturan tidak diatur," kata dia.

Seperti diketahui, Komisi II DPR memberikan tiga rekomendasi untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan.

Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.

Akan tetapi rekomendasi ini belum bisa dijalankan sebagai aturan PKPU untuk menggarap pilkada serentak tahun ini. Pimpinan DPR, KPU, Komisi II DPR dan Mendagri rencananya masih akan rapat lagi menentukan perkara tersebut siang ini. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Konflik Dualisme Kursi Ketum PMI bikin JK dan Agung Laksono Saling Lapor
Duduk Perkara Konflik Dualisme Kursi Ketum PMI bikin JK dan Agung Laksono Saling Lapor

JK mengaku telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
JK Vs Agung Laksono Berebut PMI, Waketum Golkar: Contoh Tidak Baik
JK Vs Agung Laksono Berebut PMI, Waketum Golkar: Contoh Tidak Baik

Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Masih Panas Gara-Gara Dualisme Ketum PMI, JK & Agung Laksono Tak Tegur Sapa di HUT ke-60 Partai Golkar
Masih Panas Gara-Gara Dualisme Ketum PMI, JK & Agung Laksono Tak Tegur Sapa di HUT ke-60 Partai Golkar

JK menyebut Agung Laksono 'hobi' memecah belah. Ia menyinggung Kosgoro usungan Agung Laksono untuk memecah belah Golkar.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya