Kubu Agung Laksono atau Ical yang berhak ikut pilkada? ini kata KPU
Merdeka.com - Dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP berdampak pada proses tahapan pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti. Di Golkar ada kubu Ical dan Agung Laksono saling klaim paling berhak ikut pilkada. Sementara di PPP ada perseteruan antara Djan Faridz dan Romahurmuziy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui belum punya aturan dalam kasus dualisme kepengurusan ini. Sementara proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 Juli nanti.
Ketua KPU Husni Kamil Manik tak mau menjawab ketika ditanya siapa yang paling berhak ikut pilkada di Golkar dan PPP. Menurut dia, KPU hanya menjalankan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan oleh PPK dan PPS di Pilkada Situbondo? Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik. Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Tugas kami membuat peraturan KPU, dan peraturan itu sudah dibuat. Jadi dalam peraturan KPU tidak ada begitu itu (Ical atau Agung yang berhak), dalam aturan itu kan dibuat standar yang mengatur hal yang sangat umum," kata Husni saat rapat koordinasi persiapan pilkada serentak dengan sejumlah lembaga negara di Balai Soedirman, Jakarta, Senin (4/5).
Husni menjelaskan, KPU hanya mengatur sampai pada ketetapan hukum yang in kracht jika terjadi dualisme kepengurusan parpol. Menurut dia, KPU belum punya payung hukum kepada parpol yang berhak ikut pemilu jika proses sengketa masih ditangani di pengadilan.
"Dalam aturan KPU, pertama bahwa sebagai UU parpol mengacu pada SK Menkum HAM, kemudian dalam hal terjadi sengketa SK Menkum HAM kita akan mempedomani putusan pengadilan yang berkuatan tetap, kalau belum kesempatan bagi parpol untuk damai. (kalau belum juga) di dalam peraturan tidak diatur," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi II DPR memberikan tiga rekomendasi untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan.
Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Akan tetapi rekomendasi ini belum bisa dijalankan sebagai aturan PKPU untuk menggarap pilkada serentak tahun ini. Pimpinan DPR, KPU, Komisi II DPR dan Mendagri rencananya masih akan rapat lagi menentukan perkara tersebut siang ini. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaJK mengaku telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaJK menyebut Agung Laksono 'hobi' memecah belah. Ia menyinggung Kosgoro usungan Agung Laksono untuk memecah belah Golkar.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca Selengkapnya