Kubu Agung Laksono lapang dada jika kalah di sidang Mahkamah Golkar
Merdeka.com - Mahkamah Partai Golkar akan menggelar sidang putusan terkait kisruh kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono. Kubu Agung Laksono sendiri menyatakan legowo jika nanti Mahkamah Partai Golkar memenangkan kubu Ical.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai merasa optimis bisa memenangkan perseteruannya dengan kubu Ical. Namun apapun hasilnya nanti, kata dia, yang terpenting terbaik untuk kemajuan Golkar.
"Kami (kubu Munas Ancol) optimis. Tapi yang terpenting adalah yang terbaik untuk partai. Sejak awal kan kami mencoba untuk menyelesaikan masalah lewat perundingan, tapi pihak mereka (Munas Ancol) yang menggugat ke PN Jakbar. Semoga nanti keputusannya yang terbaik dan win-win solution," kata Yorrys di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakbar, Selasa (3/3).
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPI) ini juga berharap baik kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono bisa menerima segala keputusan Mahkamah dengan lapang dada.
"Saya berharap keduanya lapang dada. Tunjukkan sikap kenegarawanan mereka," lanjutnya.
Dia melanjutkan, setelah putusan sidang nanti, baik kubu Agung maupun Ical berhak mengambil alih kepengurusan Partai Golkar. Namun demikian, siapapun yang kalah dalam sidang nanti berhak mengajukan kasasi ke PTUN.
"Bahwa keputusan ini hanya untuk sebagai rekomendasi ke Kemenkum HAM sebagai legitimasi parpol. Jika ada yang tidak puas itu boleh mengajukan kasasi ke PTUN, tetapi putusan ini untuk menyerahkan kepengurusan yang resmi kepada kemenkumham," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya