Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agung Laksono lapang dada jika kalah di sidang Mahkamah Golkar

Kubu Agung Laksono lapang dada jika kalah di sidang Mahkamah Golkar Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Partai Golkar akan menggelar sidang putusan terkait kisruh kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono. Kubu Agung Laksono sendiri menyatakan legowo jika nanti Mahkamah Partai Golkar memenangkan kubu Ical.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai merasa optimis bisa memenangkan perseteruannya dengan kubu Ical. Namun apapun hasilnya nanti, kata dia, yang terpenting terbaik untuk kemajuan Golkar.

"Kami (kubu Munas Ancol) optimis. Tapi yang terpenting adalah yang terbaik untuk partai. Sejak awal kan kami mencoba untuk menyelesaikan masalah lewat perundingan, tapi pihak mereka (Munas Ancol) yang menggugat ke PN Jakbar. Semoga nanti keputusannya yang terbaik dan win-win solution," kata Yorrys di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakbar, Selasa (3/3).

Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPI) ini juga berharap baik kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono bisa menerima segala keputusan Mahkamah dengan lapang dada.

"Saya berharap keduanya lapang dada. Tunjukkan sikap kenegarawanan mereka," lanjutnya.

Dia melanjutkan, setelah putusan sidang nanti, baik kubu Agung maupun Ical berhak mengambil alih kepengurusan Partai Golkar. Namun demikian, siapapun yang kalah dalam sidang nanti berhak mengajukan kasasi ke PTUN.

"Bahwa keputusan ini hanya untuk sebagai rekomendasi ke Kemenkum HAM sebagai legitimasi parpol. Jika ada yang tidak puas itu boleh mengajukan kasasi ke PTUN, tetapi putusan ini untuk menyerahkan kepengurusan yang resmi kepada kemenkumham," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo Siap Menang dan Siap Kalah
Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo Siap Menang dan Siap Kalah

Jangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes

Baca Selengkapnya
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu

Beberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus

Bahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya