Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agung sebut Munas Ancol menang 2-0 dari pihak Ical

Kubu Agung sebut Munas Ancol menang 2-0 dari pihak Ical Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa tetap meyakini Munas di Ancol yang sah. Menurut dia, tidak benar jika keputusan Mahkamah Partai Golkar seri seperti yang diklaim kubu Aburizal Bakrie (Ical).

"Mahkamah Partai sudah buat keputusan atas dua pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin bahwa Munas Jakarta sah. Putusan tersebut ditandatangani oleh 4 hakim Mahkamah Partai, dengan demikian bukan draw tapi 2-0 untuk Munas Jakarta," kata Agun melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/3).

Menurutnya hakim Mahkamah Partai berkewajiban membuat putusan bukan merekomendasikan. Maka dari itu tidak ada kerancuan tafsir dari hasil sidang putusan Mahkamah Partai Golkar lalu.

Orang lain juga bertanya?

"Karena kedua hakim yang lain tidak ambil keputusan mana yang menang tapi mendorong pihak Bali untuk kasasi, yang sesungguhnya hakim berkewajiban memutuskan bukan merekomendasi dan mendorong Kasasi. Jadi tidak benar kalau multi tafsir belum memutuskan atau draw," terang dia.

Lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Partai, kubu Agung mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Sementara itu, kubu Ical akan diterima bergabung sesuai amanat sidang Mahkamah Partai Golkar.

"Untuk itulah dengan dasar putusan mahkamah partai yang bersifat final dan mengikat sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik didaftarkan ke Kemenkum HAM. Selanjutnya pascapengesahan kami akan menampung pihak Munas Bali sesuai dengan syarat PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tak tercela)," pungkas dia.

Sebelumnya diketahui, empat hakim mahkamah partai terpecah menjadi dua pendapat. Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Golkar di Ancol sedangkan Muladi dan Natabaya tidak memberikan pendapat munas mana yang sah karena kubu Ical akan menempuh kasasi di pengadilan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arief Hidayat Tegas Sebut Cawe-Cawe Jokowi Ciderai Keadilan Pemilu
VIDEO: Arief Hidayat Tegas Sebut Cawe-Cawe Jokowi Ciderai Keadilan Pemilu

Hakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan

TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi

Saldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya