Kubu Agung sebut Munas Ancol menang 2-0 dari pihak Ical
Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa tetap meyakini Munas di Ancol yang sah. Menurut dia, tidak benar jika keputusan Mahkamah Partai Golkar seri seperti yang diklaim kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Mahkamah Partai sudah buat keputusan atas dua pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin bahwa Munas Jakarta sah. Putusan tersebut ditandatangani oleh 4 hakim Mahkamah Partai, dengan demikian bukan draw tapi 2-0 untuk Munas Jakarta," kata Agun melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurutnya hakim Mahkamah Partai berkewajiban membuat putusan bukan merekomendasikan. Maka dari itu tidak ada kerancuan tafsir dari hasil sidang putusan Mahkamah Partai Golkar lalu.
-
Siapa yang mengatakan Bahlil bukan kader Golkar? Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Golkar Syamsul Hidayat menegaskan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bukan lagi kader partai berlambang pohon beringin.
-
Kenapa Bahlil tidak pantas jadi ketua umum Golkar? “Masa bukan kader Golkar mengaku siap menjadi ketua umum. Malu dong.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa Golkar meminta Bahlil tak mengklaim sebagai kader? Sahmud Ngabalin mengingatkan, Bahlil bukan lagi sebagai kader partai berlambang pohon beringin. Ia meminta Bahlil tak menjilat ludah sendiri dengan mengaku sebagai kader Golkar. Sebab, Bahlil sendiri sudah mengakui bukan menjadi bagian dari Partai Golkar sejak lama.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
"Karena kedua hakim yang lain tidak ambil keputusan mana yang menang tapi mendorong pihak Bali untuk kasasi, yang sesungguhnya hakim berkewajiban memutuskan bukan merekomendasi dan mendorong Kasasi. Jadi tidak benar kalau multi tafsir belum memutuskan atau draw," terang dia.
Lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Partai, kubu Agung mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Sementara itu, kubu Ical akan diterima bergabung sesuai amanat sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Untuk itulah dengan dasar putusan mahkamah partai yang bersifat final dan mengikat sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik didaftarkan ke Kemenkum HAM. Selanjutnya pascapengesahan kami akan menampung pihak Munas Bali sesuai dengan syarat PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tak tercela)," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, empat hakim mahkamah partai terpecah menjadi dua pendapat. Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Golkar di Ancol sedangkan Muladi dan Natabaya tidak memberikan pendapat munas mana yang sah karena kubu Ical akan menempuh kasasi di pengadilan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Selengkapnya