Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agung sebut rekomendasi dua kubu buat pilkada solusi terbaik

Kubu Agung sebut rekomendasi dua kubu buat pilkada solusi terbaik Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syazidly mengapresiasi kesimpulan dari rapat konsultasi antara DPR, pemerintah dan KPU kemarin yang memutuskan bagi partai bersengketa dapat mengajukan calon kepala daerah untuk ikut pilkada dengan ditandatangani kedua kubu.

Dia menilai keputusan tersebut sangat tepat, sehingga dapat diartikan semua pihak tak membiarkan Golkar tak dapat mengikuti pilkada.

"Bagaimanapun Partai Golkar memiliki banyak kader di daerah yang memiliki peluang yang sangat besar untuk memimpin di daerah. Sangat disayangkan jika Partai Golkar tidak dapat mengikuti Pilkada," kata Ace saat dihubungi, Jumat (10/7).

Menurut dia, pengajuan calon kepala daerah menggunakan dua formulir yang ditandatangani kedua kubu yang bersengketa merupakan solusi terbaik. Sehingga, partainya hanya tinggal mencari kader yang dianggap terbaik untuk diusung berdasarkan kesepakatan kedua kubu untuk menjadi calon kepala daerah.

"Sesungguhnya bagi kami, dalam pencalonan kepala daerah kami tak melihatnya apakah figur yang bersangkutan adalah orang Agung Laksono atau Ical. Kami mengedepankan kader Partai Golkar yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan Fraksi di DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu menggelar rapat konsultasi membahas nasib dua partai yang mengalami perpecahan yaitu PPP dan Golkar agar dapat mengikuti gelaran pilkada serentak.

Dalam rapat yang berlangsung hampir lima jam itu mengambil beberapa kesimpulan, di antaranya agar dua partai tersebut dapat mengikuti Pilkada. Muncul usulan calon kepala daerah diajukan lewat dua kepengurusan dengan formulir masing-masing, namun calon yang diajukan hanya boleh satu calon kepala daerah.

"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, dengan ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat ini, Kamis (9/7).

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Buka Peluang Koalisi dengan PKB Lawan Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim: Paling Baik Tidak Tunggal
PKS Buka Peluang Koalisi dengan PKB Lawan Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim: Paling Baik Tidak Tunggal

PKS tidak ingin hanya kandidat tunggal yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
PKB Tertarik dengan Penawaran PDIP di Pilkada Jakarta dan Jawa Timur
PKB Tertarik dengan Penawaran PDIP di Pilkada Jakarta dan Jawa Timur

Jika PKB mengusung kadernya menjadi cagub di Pilkada Jakarta, maka PDIP menjadi cagub di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ

PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya