Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Djan Faridz tanggapi Romi: Gagal paham, dia bukan sarjana hukum

Kubu Djan Faridz tanggapi Romi: Gagal paham, dia bukan sarjana hukum Romi minta restu kiai sepuh Jatim. ©2014 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Kemenkum HAM mencabut SK kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi). Romi menilai keputusan ini tidak serta merta mengesahkan kepengurusan PPP versi Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah menilai Romi gagal hukum jika menganggap SK-nya dicabut kemudian PPP kembali ke muktamar Bandung tahun 2011. Dia malah meledek Romi tidak paham soal hukum.

"Itu gagal paham, dia bukan sarjana hukum. Cari ilmunya putusan MA tidak bisa dilaksanakan, cari apabila putusan MA bisa dianulit gimana caranya, kan susah," kata Dimyati saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (8/1).

Orang lain juga bertanya?

Dimyati menjelaskan bahwa putusan MA jelas menyebut bahwa muktamar PPP Jakarta yang sah dan meminta Kemenkum HAM cabut SK kepengurusan PPP kubu Romi.

"Jelas di sana amar putusan, bukan lagi pertimbangan. Nomor 2 Muktamar yang sah diselenggarakan di Jakarta tanggal 30 Oktober sampai 2 November dengan menghasilkan Bapak Haji Djan Faridz ketua umumnya, Sekjennya Dimyati Natakusumah," kata dia.

Dimyati pun minta diajari hukum oleh Romi jika masih menganggap masih ada celah untuk menggugat putusan MA. Sebab, kata dia, putusan MA sudah jelas mengatakan Muktamar PPP Jakarta sah, hanya tinggal menunggu SK pengesahan dari Kemenkum HAM.

"Tinggal menungu pengesahan, jangan ditarik lagi ke Bandung. Putusan MA sudah jelas, beda dengan Golkar yang tidak menyebut munas Bali sah seperti PPP. Jangan bersiasat lagi, teman-teman yang ngerti aturan sudahlah patuhi putusan MA, enggak ada celah lain kalau ada saya belajar lagi, saya cari enggak ada mensiasati putusan MA," pungkasnya.

Sebelumnya, Romi legowo SK kepengurusan PPP kubunya dicabut oleh Kemenkum HAM. Namun dia menegaskan, jika kepengurusan PPP kembali ke muktamar Bandung yang memilih Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum dan Romi sebagai sekjen.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai

Manotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya