Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Evi Novida Klaim Putusan PTUN juga Batalkan Tuduhan Pelanggaran Etik DKPP

Kubu Evi Novida Klaim Putusan PTUN juga Batalkan Tuduhan Pelanggaran Etik DKPP Anggota KPU Evi Novida di DKPP. ©istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam putusannya hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menanggapi putusan PTUN. Menurutnya, keputusan DKPP memvonis Evi Novida Ginting telah melanggar kode etik tetap berlaku meskipun PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU.

Menyikapi respons DKPP yang bersikukuh soal pelanggaran kode etik kliennya, Hasan Lumbaraja, selaku kuasa hukum mengatakan, "Berdasarkan keputusan PTUN yang lengkap itu sudah dijawab oleh pengadilan bahwa Keputusan Presiden No 34/P itu saling keterkaitan satu sama lain dengan putusan DKPP dan tak bisa dipisahkan termasuk juga PTUN. Jadi kalau ada cacat yuridis pada salah satu keputusan, akibatnya putusan batal atau tidak sah," ujar Hasan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (28/7).

Orang lain juga bertanya?

Dasar alasan pertama tertuang dalam halaman 249 Putusan PTUN yang berbunyi bahwa kedua putusan tersebut tidak bisa saling dipisahkan satu sama lain (two sides of one coint). Pengadilan berpendapat, kedua-duanya tak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum sebagaimana dimaksud pasal 54 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Apabila ditemukan cacat yuridis diantara salah satu dari kedua keputusan tersebut. Akan mengakibatkan batal atau tidak sah.

Hasan menambahkan, alasan selanjutnya mengapa putusan DKPP yang menjadi rujukan putusan Kepres ikut dibatalkan. Karena, temuan PTUN terdapat tiga kesalahan prosedur dalam proses putusan DKPP yang bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"Keppres 34/P Tahun 2020 dibatalkan PTUN karena Putusan DKPP 317/2019 bertentangan dengan tiga peraturan sekaligus yaitu, UU 30/2014, UU 7/2017 dan Peraturan DKPP 2/2019," jelasnya.

Bahkan dalam putusan PTUN, dikatakannya, dampak putusan DKPP bertentangan dengan tiga aturan tersebut, secara yuridis membuat keputusan tergugat dalam hal ini Keppres Presiden Jokowi tidak terpenuhi.

Hasan menyebut terdapat delapan amar Putusan PTUN Jakarta, yang dibagi menjadi kelompok-kelompok yakni dua amar penundaan, satu amar eksepsi, dan lima pokok perkara.

Berikut seluruh amar putusan dalam keputusan PTUN:Dalam Penundaan:1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret.

2. Memerintahkan atau mewajibkan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam Eksepsi:1. Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima

Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

5. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

"Dalam dua point penundaan tergugat harus dengan mengembalikan kedudukan penggugat seperti semula, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, DKPP menegaskan keputusan PTUN tidak turut menggugurkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Menurutnya, antara Keppres yang menjadi gugatan masuk dalam ranah administrasi. Sedangkan Keputusan DKPP masuk dalam ranah etik terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu berdasarkan kewenangan DKPP.

"Sifat putusan DKPP adalah final sehingga tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Karena yang bisa dibatalkan PTUN hanya Keppres," kata Muhammad saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).

Akar Masalah Pemecatan Evi

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat Komisioner KPU lainnya. DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari koordinator divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret lalu. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK

Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik
PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik

Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah

Baca Selengkapnya
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron

Puan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya