Kubu Evi Novida Klaim Putusan PTUN juga Batalkan Tuduhan Pelanggaran Etik DKPP
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam putusannya hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menanggapi putusan PTUN. Menurutnya, keputusan DKPP memvonis Evi Novida Ginting telah melanggar kode etik tetap berlaku meskipun PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Menyikapi respons DKPP yang bersikukuh soal pelanggaran kode etik kliennya, Hasan Lumbaraja, selaku kuasa hukum mengatakan, "Berdasarkan keputusan PTUN yang lengkap itu sudah dijawab oleh pengadilan bahwa Keputusan Presiden No 34/P itu saling keterkaitan satu sama lain dengan putusan DKPP dan tak bisa dipisahkan termasuk juga PTUN. Jadi kalau ada cacat yuridis pada salah satu keputusan, akibatnya putusan batal atau tidak sah," ujar Hasan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (28/7).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Dasar alasan pertama tertuang dalam halaman 249 Putusan PTUN yang berbunyi bahwa kedua putusan tersebut tidak bisa saling dipisahkan satu sama lain (two sides of one coint). Pengadilan berpendapat, kedua-duanya tak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum sebagaimana dimaksud pasal 54 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Apabila ditemukan cacat yuridis diantara salah satu dari kedua keputusan tersebut. Akan mengakibatkan batal atau tidak sah.
Hasan menambahkan, alasan selanjutnya mengapa putusan DKPP yang menjadi rujukan putusan Kepres ikut dibatalkan. Karena, temuan PTUN terdapat tiga kesalahan prosedur dalam proses putusan DKPP yang bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
"Keppres 34/P Tahun 2020 dibatalkan PTUN karena Putusan DKPP 317/2019 bertentangan dengan tiga peraturan sekaligus yaitu, UU 30/2014, UU 7/2017 dan Peraturan DKPP 2/2019," jelasnya.
Bahkan dalam putusan PTUN, dikatakannya, dampak putusan DKPP bertentangan dengan tiga aturan tersebut, secara yuridis membuat keputusan tergugat dalam hal ini Keppres Presiden Jokowi tidak terpenuhi.
Hasan menyebut terdapat delapan amar Putusan PTUN Jakarta, yang dibagi menjadi kelompok-kelompok yakni dua amar penundaan, satu amar eksepsi, dan lima pokok perkara.
Berikut seluruh amar putusan dalam keputusan PTUN:Dalam Penundaan:1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret.
2. Memerintahkan atau mewajibkan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam Eksepsi:1. Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima
Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
5. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.
"Dalam dua point penundaan tergugat harus dengan mengembalikan kedudukan penggugat seperti semula, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sebelumnya, DKPP menegaskan keputusan PTUN tidak turut menggugurkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Menurutnya, antara Keppres yang menjadi gugatan masuk dalam ranah administrasi. Sedangkan Keputusan DKPP masuk dalam ranah etik terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu berdasarkan kewenangan DKPP.
"Sifat putusan DKPP adalah final sehingga tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Karena yang bisa dibatalkan PTUN hanya Keppres," kata Muhammad saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Akar Masalah Pemecatan Evi
Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat Komisioner KPU lainnya. DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.
Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari koordinator divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret lalu. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPerintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya