Kubu Hemas Tuding Pengesahan Tatib DPD Akal-akalan Pendukung OSO
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengesahkan tata tertib calon pemilihan pimpinan DPD dalam sidang paripurna luar biasa ke-2 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Namun, pengesahan tata tertib itu tolak beberapa anggota DPD kubu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
Senator asal Sulawesi Barat Asri Anas, mengatakan pengesahan tata tertib ini cacat formil. Dia juga menilai pengesahan tata tertib ini adalah akal-akal anggota pendukung Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
"Pasal yang pertama, kan ini akal-akalannya Pak OSO dan tim-timnya, satu melanggar UU MD3 membatasi hak orang, masa Bu Ratu engga boleh mencalonkan diri, padahal di KUHP engga boleh mencalonkan kalau dia tersangka," kata Asri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang terjadi pada ketua OSIS itu? Seorang ketua OSIS asal SMAN 1 Cawas, Klaten bernama Fajar Nugroho meninggal dunia setelah diceburkan oleh teman-temannya di kolam renang.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
Asri menilai ada upaya untuk menjegal Hemas maju sebagai Ketua DPD. Hal itu, lanjutnya, terlihat dalam pasal yang mengatur senator yang pernah kena sanksi Badan Kehormatan (BK) tidak diperbolehkan maju dalam bursa pimpinan DPD. Sedangkan Hemas pernah terkena sanksi BK karena pelanggaran etik.
"Itu menjegal Ibu Hemas. Gitu. Jadi itu akal-akalan. Intinya sebenarnya ini semua dibuat oleh grupnya OSO karena OSO masih ingin mengcengkramkan kakinya di DPD," ungkapnya.
Selain itu, terlihat juga ada pembagian zonasi untuk memilih pimpinan DPD. Kata Asri, aturan dulunya tidak ada.
"Ia bagi pemilihan menjadi empat wilayah, coba bayangkan, pimpinan DPD hanya dipilih maluku, Papua, Papua Barat, dan NTT di situlah Pak Nono berada, karena ia takut tidak terpilih jika dipilih secara nasional. Sejak dulu tidak ada aturan seperti itu," ucapnya.
Diketahui, DPD mengesahkan tatib dalam sidang paripurna luar biasa ke-2 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Pengesahan itu dilakukan tanpa menanyakan kepada anggota sidang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut satu Anies Baswedan menyinggung orang dalam (Ordal) dalam debat capres perdana
Baca SelengkapnyaAnggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menanggapi sanksi bawaslu kepada Apdesi terkait sanksi pelanggaran netralitas
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Sahroni mengatakan Ketum Partai NasDem, Surya Paloh tidak pernah memerintahkan para kadernya hal-hal negatif kepada lawan politiknya.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.
Baca SelengkapnyaSelain piagam kerja sama, Demokrat menyebut, keputusan Surya Paloh mengkhianati mandat yang sudah diberikan kepada Anies untuk memimpin Koalisi Perubahan.
Baca SelengkapnyaBawaslu telah menyatakan agenda yang digelar 19 November lalu itu masuk sebagai temuan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaRuhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, putusan DKPP tidak bersifat final.
Baca Selengkapnya