Kubu Ical bakal polisikan Agung soal surat pergantian fraksi palsu
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo menyatakan surat permintaan meninggalkan fraksi Golkar oleh kubu Agung Laksono ilegal. Hal itu karena dinilai memakai kop surat yang palsu.
"Saya cek katanya ada surat yang mengatasnamakan Fraksi Golkar. Saya cek ternyata tidak ada kop surat yang berkurang dan tidak ada surat yang keluar. Mereka membuat surat sendiri dan stempel sendiri. Ini ilegal," kata Bambang Soesatyo di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (26/3).
Menurutnya, pemalsuan surat ini akan dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Hal itu karena sikap Golkar kubu Agung ini termasuk tindakan pemalsuan dokumen.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Apa ciri khas surat suara sah? Kriteria surat suara pemilu yang sah sesuai dengan Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 antara lain harus terbuat dari bahan kertas tidak mudah robek dan tahan air, memiliki ukuran yang sesuai, terdapat cap dan atau tanda tangan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta memiliki tanda tangan anggota PPS yang menandai bahwa surat suara tersebut telah digunakan.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Ini akan kami laporkan ke pihak yang berwajib sama seperti laporan kami ke Bareskrim saat pemalsuan dokumen di Munas Ancol. Karena walaupun mereka sudah disahkan oleh Menkum HAM tapi mereka belum sah sepenuhnya, karena masih ada mekanisme pergantian fraksi lewat pimpinan sesuai aturan yang ada," terang dia.
Sebelumnya diketahui, Golkar kubu Agung Laksono telah mengirimkan surat ke Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali , Ade Komaruddin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo berisi permintaan untuk angkat kaki dari fraksi Golkar sebelum pada tanggal 29 Maret 2015. Namun, Waketum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengklaim surat tersebut telah dirobek oleh Bambang Soesatyo.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca Selengkapnya