Kubu Ical desak Menkum HAM terbitkan SK pengesahan Munas Bali
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin meminta agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan kepengurusan partai Golkar versi Ical.
Menurutnya bisa saja Yasonna menjadi daftar menteri terkena reshuffle jika tidak segera menerbitkan SK untuk Golkar versi Ical, lantaran hal tersebut sama saja dengan melawan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya Menkum HAM secara otomatis bisa menerbitkan SK (munas) Bali untuk kepengurusan Ical," kata Aziz di Kebayoran, Kamis (31/12).
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU, lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila.
Dia menambahkan jika Yasonna tidak menjalankan keputusan hakim MA itu berarti sama saja tidak menaati keputusan hakim. Oleh sebab itu jika Yasonna tidak menerbitkan, Azis mengatakan, Yasonna bisa di reshuffle atau setidaknya mengundurkan diri.
"Saya rasa sudah sepantasnya untuk mundur atau masuk dalam gelombang reshuffle," lanjutnya.
Dia juga menyindir jika Yasonna tidak menjalankan keputusan Hakim MA orang-orang dipenjara keluar saja, karena mereka dihukum berdasarkan keputusan Hakim.
"Orang yang dipenjara dikeluarkan saja kalau begitu. Itu kan keputusan hakim, kalau gitu enggak usah dijalanin saja," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaDengan kerendahan hatinya, ia menyampaikan 'To Live, To Love, To Learn dan To Leave A Legacy.'
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca Selengkapnya"Membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna
Baca SelengkapnyaYasonna mengungkapkan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan Jokowi selama ini
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengaku, partai tak mempermasalahkan bila mana kadernya terkena reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaTiga dari 580 anggota DPR dilantik itu adalah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPosisi Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP kini digantikan Supratman Andi Agtas yang tak lain adalah kader Partai Gerindra.
Baca Selengkapnya