Kubu Ical juga tuntut ganti rugi Agung cs & Menkum HAM Rp 1 triliun
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan gugatan provinsi kepada Agung Laksono cs di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatan ini, kubu Ical ingin Agung tak lagi mengatasnamakan Golkar dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Golkar Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatan provisi ini untuk Agung cs sekaligus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Salah satu pokok perkaranya yakni meminta hakim memutuskan agar memberhentikan aktivitas-aktivitas tergugat selama kasus ini masih berlangsung.
Yusril juga menuntut tergugat membayar kerugian secara materil sebesar Rp 1 triliun dan Rp 17 miliar karena dianggap telah melanggar hukum. Yusril mengatakan, perbuatan tergugat satu Agung Laksono yang telah menyelenggarakan munas Partai Golkar ke IX di Hotel Mercure Ancol per tanggal 6-8 Desember 2014 sebagai perbuatan melawan hukum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Selanjutnya, dia menyatakan, tergugat dua Zaenuddin Amali yang telah menandatangani surat mandat serta mengatas namakan dan mewakili DPD Golkar Jakarta utara Munas Ancol sebagai perbuatan melawan hukum.
Sementara tergugat tiga, Yasonna Laoly yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan melalui SK sebagai melawan hukum. Menurut dia, itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seluruh tindakan kebijakan dan keputusan serta sesuatu yang diterbitkan, yang dikeluarkan tergugat satu sejak diterbitkannya SK tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaJK tidak heran dengan tindakan Agung. Ia menyebut Agung pribadi yang kerap suka memecah belah hubungan organisasi.
Baca Selengkapnya