Kubu Ical klaim paling berhak garap Pilkada ketimbang Agung Laksono
Merdeka.com - Kisruh kepengurusan Partai Golkar berdampak pada kesiapan partai berlambang pohon beringin menyambut Pilkada 2015. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) merasa paling berhak memilih calon kepala daerah untuk ikut Pilkada ketimbang Agung Laksono.
Meski Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, namun kubu Ical tetap merasa paling berhak mengurus Pilkada. Hal ini mengacu pada surat Menkum HAM yang diajukan ke KPU pada 5 Ferbuari lalu.
Ketua DPP Golkar kubu Ical, Nurul Arifin menjelaskan, surat Menkum HAM berisi bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada Munas Riau 2009. Munas Riau dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Karena itu, dia menilai, kubu Ical masih berhak lakukan rekruitmen untuk calon kepala daerah.
-
Bagaimana Golkar Riau menanggapi seruan Munaslub? Jangan (Golkar) diganggu dengan isu Munaslub yang merusak soliditas para kader di daerah. Tidak ada alasan Munaslub,“ tegas dia, Jumat (28/7/2023).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
"Kalau mengacu pada surat Menkum HAM 5 Februari lalu yang diserahkan ke KPU, surat Menkum HAM itu bunyinya mengakui kepengurusan Munas Pekanbaru. Artinya masa kerja sampai Oktober 2015, kalau sampai Oktober 2015 artinya soal pencalonan kepala daerah yang pengurus Pekanbaru masih bisa melakukan rekruitmen," ujar Nurul saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/3).
Nurul merasa yakin bahwa pihaknya yang paling berhak mengurus Pilkada 2015. "Iya kan surat sudah diserahkan ke KPU pada 5 Februari," imbuhnya.
Nurul pun menanggapi sinis keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Sebab hal ini justru mencemari keputusan Yasonna sendiri.
"Itu bikin dia blunder, jadi Menkum HAM sudah mencemari keputusannya sendiri," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaJK menyebut Agung Laksono 'hobi' memecah belah. Ia menyinggung Kosgoro usungan Agung Laksono untuk memecah belah Golkar.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaKisruh itu melibatkan dua calon ketua umum PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaJK mengaku telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya