Kubu Ical menang di PTUN, tak otomatis Golkar bisa ikut Pilkada
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan menerima atau menolak gugatan Golkar Kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly pada Senin (18/5) mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat, pertama, jika PTUN menolak gugatan Kubu Ical atau mengesahkan SK Menkum HAM, maka kasus tersebut selesai dan Kubu Agung Laksono menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.
Kedua, tetapi jika PTUN menerima gugatan Golkar Kubu Ical atau mengatakan SK Menkum HAM tidak sah, itu tidak otomatis Kubu Ical menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
"Tidak serta merta kubu Munas Bali yang diakui sebagai pengurus Partai Golkar yang sah jika gugatan itu dikabulkan. Karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai atau pengadilan umum/pengadilan negeri," kata dia, Jakarta, Kamis (14/5).
Lebih jauh, Refly menambahkan, bahkan masalah baru muncul kalau PTUN memenangkan gugatan Kubu Ical yakni sebuah proses hukum baru dimulai lagi.
"Pasti Menkum HAM melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar," jelas Refly.
Oleh karena itu, dia menyarankan, jika Kubu Ical yang menang, Menkum HAM tidak usah mengajukan banding. Tetapi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum/pengadilan negeri atau ke mahkamah partai.
Untuk diketahui, putusan PTUN yang ditunggu-tunggu ini akan memberikan dampak sangat besar bagi keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak yang tahapannya mulai pertengahan Juli 2015.
Jika PTUN menolak gugatan Kubu Ical, maka kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar selesai saat itu juga, dan kader-kadernya di seluruh Indonesia bisa bernafas lega karena bisa mengikuti proses pilkada serentak. Tetapi, jika PTUN memenangkan Kubu Ical, maka proses hukum babak kedua dimulai, dan itu artinya Partai Golkar akan ditinggalkan dalam proses pilkada serentak tahun ini. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Selengkapnya