Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Ical menang di PTUN, tak otomatis Golkar bisa ikut Pilkada

Kubu Ical menang di PTUN, tak otomatis Golkar bisa ikut Pilkada Ical dan Agung Laksono. ©2015 Facebook/Aburizal Bakrie

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan menerima atau menolak gugatan Golkar Kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly pada Senin (18/5) mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat, pertama, jika PTUN menolak gugatan Kubu Ical atau mengesahkan SK Menkum HAM, maka kasus tersebut selesai dan Kubu Agung Laksono menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.

Kedua, tetapi jika PTUN menerima gugatan Golkar Kubu Ical atau mengatakan SK Menkum HAM tidak sah, itu tidak otomatis Kubu Ical menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.

"Tidak serta merta kubu Munas Bali yang diakui sebagai pengurus Partai Golkar yang sah jika gugatan itu dikabulkan. Karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai atau pengadilan umum/pengadilan negeri," kata dia, Jakarta, Kamis (14/5).

Lebih jauh, Refly menambahkan, bahkan masalah baru muncul kalau PTUN memenangkan gugatan Kubu Ical yakni sebuah proses hukum baru dimulai lagi.

"Pasti Menkum HAM melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar," jelas Refly.

Oleh karena itu, dia menyarankan, jika Kubu Ical yang menang, Menkum HAM tidak usah mengajukan banding. Tetapi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum/pengadilan negeri atau ke mahkamah partai.

Untuk diketahui, putusan PTUN yang ditunggu-tunggu ini akan memberikan dampak sangat besar bagi keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak yang tahapannya mulai pertengahan Juli 2015.

Jika PTUN menolak gugatan Kubu Ical, maka kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar selesai saat itu juga, dan kader-kadernya di seluruh Indonesia bisa bernafas lega karena bisa mengikuti proses pilkada serentak. Tetapi, jika PTUN memenangkan Kubu Ical, maka proses hukum babak kedua dimulai, dan itu artinya Partai Golkar akan ditinggalkan dalam proses pilkada serentak tahun ini. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid

KPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya