Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Ical pilih jalur hukum ketimbang islah dengan Agung

Kubu Ical pilih jalur hukum ketimbang islah dengan Agung Bambang Soesatyo. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo menilai, jalur hukum jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik partainya. Menurut dia, jalur hukum membuat konflik partai cepat selesai tanpa saling menyakiti.

"Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri perang urat syaraf yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti," ujar Bambang dalam pesan singkat, Kamis (8/1).

Jika perundingan sore ini menemui jalan buntu atau deadlock, kata dia, langkah terbaik untuk memperoleh kepastian hukum kedua kubu adalah langsung melalui jalur Pengadilan Negeri selambat-lambatnya pekan depan.

Orang lain juga bertanya?

"Dan sesuai dengan mekanisme UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui PN ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak," tegas dia.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 pasal 33 ayat (2): Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada MA. Artinya, putusan di PN langsung eksekusitable.

"Dan pasal 33 ayat (3): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh MA paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA," lanjut dia.

Oleh sebab itu, dia berpendapat, jalur pengadilan lebih baik untuk menyudahi konflik di partai berlambang pohon beringin ini.

"Hanya diperlukan waktu 2 bulan (60 hari). Pihak yang menang langsung bisa eksekusi. Yang kalah dapat mengajukan kasasi ke MA (tanpa mempengaruhi dan menghambat pihak yang telah dinyatakan menang), paling lama 1 bulan (30 hari)," jelas dia.

Sehingga, tambah dia, jika pekan depan proses pengadilan berjalan, maka akhir Maret atau paling lama pertengahan April mendatang, perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai. Dan selanjutnya dapat dibicarakan tentang islah.

"Yang menang harus dapat mengakomodir pihak yang kalah. Dan pihak yang kalah menghormati pihak yang menang sesuai keputusan pengadilan negeri tersebut," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Bentrok Simpatisan PDIP Vs PPP di Magelang Tak Diproses Pidana, Ini Penjelasan Kapolda Jateng
Bentrok Simpatisan PDIP Vs PPP di Magelang Tak Diproses Pidana, Ini Penjelasan Kapolda Jateng

Kapolda menegaskan kerusuhan tersebut merupakan masalah komunikasi antara dua organisasi massa tersebut tidak ada kaitan dengan dua parpol.

Baca Selengkapnya
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Idrus Marham Akui Perdebatan di KIM soal Cagub Jakarta, Jabar & Jateng: Daripada Kalah Saling Menyalahkan
Idrus Marham Akui Perdebatan di KIM soal Cagub Jakarta, Jabar & Jateng: Daripada Kalah Saling Menyalahkan

Idrus menilai, lebih baik berdebat keras dalam menentukan calon kepala daerah, daripada bertengkar karena calon yang diusung kalah di pertarungan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya