Kubu Ical sebut Menteri Yasonna salah kutip putusan mahkamah partai
Merdeka.com - Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham protes keras keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang sahkan kepengurusan Agung Laksono. Menurut Idrus, Yasonna salah kutip hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Ya jelas salah dong, kita baca bolak-balik tidak ada itu (memenangkan salah satu kubu)," kata Idrus di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).
Idrus beserta pengurus DPD Partai Golkar se-Indonesia menduga Yasonna tidak membaca hasil dari keputusan mahkamah partai yang sebenarnya. Dia tegas menyatakan bahwa hasil Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan satu kubu baik Ical atau Agung.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Mengutip putusan Mahkamah Partai bahwa Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak. Kalau begitu, yang dijadikan alasan atau dasar Menteri Hukum dan HAM tidak benar," jelasnya.
Diketahui, putusan Mahkamah Partai Golkar terkait kisruh dualisme kepengurusan memang rancu. Dua hakim yakni Muladi dan Natabaya memutuskan draw, sementara Andi Mattalatta dan Djasri Marin memenangkan kubu Agung.
Saat disinggung bagaimana jika Yasonna tetap pada keputusannya mengesahkan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung, Idrus hanya menjawab diplomatis.
"Ya silakan semua, yang penting putusan jadi alasan itu tentu ada konsekuensi," tandasnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menerima hasil keputusan mahkamah partai yang mensahkan partai Golkar versi munas Ancol, Jakarta, di bawah kepemimpinan Agung Laksono pada Selasa (10/3).
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkum HAM yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011 atas perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnya