Kubu Ical sebut SK Menkum HAM akui Golkar versi Agung bisa dipidana
Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menuding Surat Keputusan (SK) Menkum HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah dipalsukan. Pasalnya, dalam SK tersebut tidak ada akta notaris sebagai bentuk landasan hukum yang sah.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan, jika benar SK tersebut tidak memiliki akta notaris, maka hal itu bisa dipidanakan terkait pemalsuan dokumen.
"Harus ada akta notaris. Katanya sedang diproses, kalau gitu maka ada perbuatan pidana di sana yaitu pemalsuan notaris bisa kita pidanakan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Golkar Sulut menolak Munaslub? Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung bulan saja. Intinya kami menolak munaslub. Sekali lagi kami di Sulut sangat solid dan mendukung Pak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar,“
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
-
Mengapa Golkar penting? Kondisi geopolitik dan geo-ekonomi yang semakin kompleks, menuntut kemitraan ASEAN-RRT menjadi bagian dari solusi dan hal ini terangkum dalam ASEAN Common Statement.
Menurut anggota Komisi III DPR itu tanpa adanya akta notaris, seharusnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak bisa mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Agung Laksono.
"Tidak bisa menteri mengesahkan salah satu pihak. Tapi menteri itu nekat, dia harus paham betul bahwa itu harus dicek dulu asli atau palsu," tegasnya.
Bambang menegaskan, dengan adanya temuan tersebut maka, pihak Aburizal Bakrie akan melakukan penyelidikan soal SK Menkum HAM. Menurut Bambang, dengan dikeluarkan SK tersebut, semakin memperkeruh masalah internal Partai. Pasalnya, kubu Ical masih menempuh jalur hukum untuk mengatasi perpecahan partai.
"Kita akan menyelidiki bahwa tekanan siapa yang membuat menteri nekat tandatangan SK tersebut. Saya ingin tegaskan Menkum HAM dan pemerintahan Jokowi-JK, harus bertanggungjawab terhadap keputusan ini yang akan membuat akar rumput kami bergejolak. Pemerintah harus bertanggungjawab manakala basis kami terjadi konflik horizontal," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya