Kubu Ical sebut SK Menkum HAM sahkan kubu Agung keputusan politik
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin mempertanyakan landasan surat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dinilainya tanda tangan kehadiran peserta Munas Ancol palsu.
"Munas Ancol tidak sah, hantu juga bisa teken (tanda tangan) kehadiran saat Munas Ancol, ini kan zaman modern. Saya minta kubu Agung bersabar, proses hukum kami belum ada keputusan hukum yang harus dipatuhi. Ini keputusan politik (SK Menkum HAM)," kata Ade Komarudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Menurutnya, walaupun kubu Agung telah mengantongi surat keputusan pengesahan, DPR belum bisa memutuskan untuk menerima perombakan fraksi di parlemen. Pasalnya, DPR juga masih akan menunggu hasil keputusan gugatan kubu Ical di pengadilan.
-
Kenapa Golkar belum putuskan Ridwan Kamil? 'Waktu itu kan mungkin Ridwan Kamil bersedia karena waktu itu berasumsi bahwa Pak Anies Baswedan tidak akan maju lagi karena sudah jadi capres,' kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Apa pesan para ketua dewan kepada pengurus Golkar? “Jangan ada lagi konflik internal yang justru kontraproduktif dengan cita-cita Partai Golkar, mengembalikan kemenangan seperti Pemilu 2004,“ ujar Lodewijk.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
"Kami sayangkan apa yang disampaikan teman-teman kami tadi di paripurna. Karena belum waktunya hal itu diputuskan oleh DPR, di Pasal 32 UU Parpol disebutkan bahwa konflik diselesaikan di Mahkamah Partai, Pasal 33 diselesaikan di Pengadilan Negeri. Saat ini, kami sudah sampaikan surat untuk gugat di PTUN, di PN Jakut dan sedang proses laporkan tentang pemalsuan tanda tangan," terang dia.
Dia melanjutkan, dirinya siap diganti jika gugatan kubu Ical kalah di pengadilan. Kubu Agung Laksono sebaiknya bersabar menunggu putusan pengadilan.
"Bila telah punya kekuatan hukum tetap, saya persilakan dengan hormat untuk menduduki fraksi. Saya sayangkan kalau Golkar dihancurkan oleh kadernya sendiri. Tapi saya ingatkan jangan sampai kami menang pertarungan hukum di pengadilan," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca Selengkapnya