Kubu Ical serahkan surat hasil kemenangan di PTUN ke DPR
Merdeka.com - Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali menyerahkan dua buah surat terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Menkum HAM diminta tunda pengesahan kubu Agung Laksono ke DPR. Idrus Marham menegaskan tidak ada perubahan dalam susunan kepengurusan dan alat kelengkapan dewan fraksi Golkar.
"Maksud kami sampaikan dua buah surat pertama tentang penetapan PTUN. Kami perlu kirim surat yang jelaskan tentang Golkar tidak ada pergantian dan perubahan susunan fraksi Golkar dan AKD (alat kelengkapan dewan) dari Golkar," kata Idrus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Idrus menyampaikan isi surat DPP Golkar yang menjelaskan struktur kepemimpinan fraksi.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Sesuai dengan surat DPP Golkar nomor 362 tahun 2014 menjelaskan pimpinan fraksi Ketua Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo dan bendahara Robert. Dengan surat ini kami serahkan dan jadi dasar untuk jadi pertimbangan utama terkait masalah kami," tegasnya.
Idrus mengatakan ada empat inti daripada isi surat PTUN. Pertama, mengabulkan pelaksanaan. Kedua, memerintahkan tergugat untuk menunda surat keputusan Menkum HAM.
"Ketiga memerintahkan tergugat untuk tidak lakukan tindakan tata usaha negara yang berhubungan tata usaha negara objek sengketa surat baru Golkar Munas Ancol sampai ketetapan hukum tetap. Dan keempat penegasan tidak ada perubahan fraksi," tandasnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaKasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca Selengkapnya