Kubu Ical tuding Agung Laksono khianati kesepakatan damai
Merdeka.com - Juru runding antara Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan kubu Agung Laksono akan terus melakukan komunikasi damai hingga 8 Januari nanti. Hal ini sebagai upaya untuk mengakhiri kisruh yang terjadi di internal Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin mengatakan, telah ada kesepakatan-kesepakatan antara juru runding di kedua kubu. Salah satunya adalah Kubu Agung tidak melanjutkan atau mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Dan tadi dalam kesepakatan juru runding yang pertama, pihak dari juru runding Pak Andi Matalata (Kubu Agung) mengatakan mencabut gugatan 579 yang teregister di PN Jakarta Pusat," kata Aziz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Namun anehnya, tambah Aziz, hari ini perkara yang diajukan kubu Agung tersebut tidak jadi dicabut. Menurut dia, hal ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, yakni tidak melanjutkan proses perdamaian melalui pengadilan.
"Tadi sidang jam 10, ternyata gugatan itu tidak dicabut. Saya sudah laporkan ke Pak Cicip (Kubu Ical) silakan ambil kebijakan yang akan dilakukan untuk hal itu," jelasnya.
Selain kesepakatan tidak melanjutkan ke jalur pengadilan, kata Aziz, kedua kubu sepakat konflik Partai Golkar tidak akan dibawa pada tingkat provinsi dan kabupaten. Perselisihan yang terjadi hanya antara elite di tingkat DPP Partai Golkar.
"Perselisihan ini tidak akan membawa ke tingkat provinsi dan kabupaten kota. Bahwa ini ditingkat tataran pusat untuk bisa sama-sama mengendalikan," terang Aziz.
"Para pihak sepakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun sampai tanggal 8 Januari. Itu kesepakatan pada saat runding pertama," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca Selengkapnya"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya