Kubu Ical tuding Mahkamah Partai menangkan Agung bikin sesat
Merdeka.com - Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono dalam dualisme kepemimpinan di Golkar. Sekjen Partai Golkar Versi Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan, pernyataan kemenangan yang disampaikan oleh kubu Agung Laksono menyesatkan masyarakat Indonesia, khususnya kader dan loyalis.
"Jadi Mahkamah Partai tadi tidak memutuskan siapa yang menang siapa yang kalah. Mereka sudah menyampaikan hasil Mahkamah Partai secara manipulatif. Makanya kami sampaikan mereka sudah sesatkan publik," kata Idrus, di Jakarta, Selasa (3/3)
Alasan Idrus nyatakan kubu Agung Laksono sesat karena sidang Mahkamah Partai Golkar menjelaskan dua pendapat. Pendapat pertama disampaikan Profesor Muladi dan HAS Natabaya yang secara tegas mengatakan pada prinsipnya perselisihan Partai Golkar harus mengacu pada UU parpol no 2 tahun 2011.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Apa yang diusung Idrus Marham untuk Golkar? Idrus Marham yang juga mantan narapidana kasus korupsi tersebut menginginkan Airlangga Hartarto mundur dari kursi ketua umum Golkar.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
"Ada 2 hakim yaitu Muladi dan Natabaya, menyerahkan kembali urusan perpecahan internal partai tersebut berdasarkan UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana dalam pasal 32 disebutkan apabila keputusan Mahkamah Partai tidak ada hasil maka diserahkan kembali kepada pengadilan,". Jelasnya..
Menurut Idrus, Ketua majelis partai Golkar Muladi sudah jelas mengatakan terdapat perbedaan pendapat dalam majelis. Sehingga, tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas.
"Tadi Profesor Muladi bilang tidak ada keputusan. Ini kan jelas ada dua hakim yang berpendapat berbeda. Jadi tentu tidak ada yang bisa menjadi dasar. Makanya jalan keluarnya kembali ke pengadilan negeri sesuai UU parpol no 2 tahun 2011 tahun 32 dan 33," kata Idrus. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaIdrus menilai, lebih baik berdebat keras dalam menentukan calon kepala daerah, daripada bertengkar karena calon yang diusung kalah di pertarungan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam konferensi pers, Idrus mendesak Airlangga segera melepas jabatannya sebagai ketua umum DPP Partai Golkar
Baca SelengkapnyaIdrus menilai Airlangga melakukan akrobatik politik dengan PDIP dan Gerindra.
Baca SelengkapnyaKekalahan telak MU dari Crystal Palace disebut-sebut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaMunaslub Golkar dilakukan oleh Faksi Kecil yang bermain di tikungan terakhir jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaKIM diikat oleh tiga konsep. Yaitu konsep berkelanjutan, konsep Indonesia maju dan konsep Indonesia emas.
Baca Selengkapnya