Kubu Ical tuding Menkum HAM ubah isi putusan Mahkamah Partai Golkar
Merdeka.com - Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham menyatakan surat putusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly yang mengakui Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono telah memanipulasi putusan dari Mahkamah Partai Golkar yang sesungguhnya.
"Surat Menkum HAM yang dikeluarkan kemarin telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alas," kata Idrus Marham di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).
Idrus menuding Yasonna mengubah isi putusan Mahkamah Partai. Menurut dia surat itu diubah seakan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Munas Ancol, Jakarta.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Di situ dikutip putusan mahkamah partai seakan-akan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono," ujarnya.
Idrus menjelaskan dalam putusan Mahkamah Partai tertulis adanya pendapat yang berbeda sehingga hakim Mahkamah Partai belum membuat keputusan terkait kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu.
"Ini indikasi manipulasi. Karena putusan Mahkamah Partai yang tertulis di putusan, anggota Mahkamah Partai memiliki pendapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat. Hanya dijelaskan pendapat-pendapat yang ada. Profesor Muladi dan Natabaya berpendapat ini proses hukum, sementara Djasrin dan Andi bukan," tandasnya.
Sekadar informasi dari pantauan merdeka.com, kubu Ical yang dipimpin oleh Idrus Marham tiba di Kemenkum HAM sekitar pukul 13.10 WIB. Dengan menggunakan 3 bus blue bird, ratusan pengurus Partai Golkar ini berbondong-bondong mendatangi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaSengketa hasil perolehan suara caleg Gerindra itu sebelumnya sudah ditangani Bawaslu Bangkalan.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaPutusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca Selengkapnya