Kubu Imam-Fadhli gugat ke MK dan laporkan KPU Yogyakarta ke DKPP
Merdeka.com - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta resmi mendaftarkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2). Selain mendaftarkan gugatan resmi ke MK, tim Imam-Fadhli juga melaporkan KPU Kota Yogyakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"Kita sudah resmi daftarkan gugatan ke MK kemarin. Kita juga telah membuat laporan ke DKPP terkait ketidaknetralan penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta, Antonius Fokky Ardiyanto, Selasa (28/2).
Fokky menerangkan, sesuai dengan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara jika selisih suara 0,5 hingga 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota maupun kabupaten. Besaran persentase diatur oleh UU sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah itu.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Selisih suara di Pilkada Kota Yogyakarta versi rekapitulasi KPU sebanyak 0,59 persen. Apalagi ada beberapa bukti kecurangan yang sudah kami catat," jelas Fokky.
Sedangkan untuk materi pengaduan ke DKPP terkait tidak konsistennya pembukaan kotak suara tidak sah oleh penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta. Padahal, lanjut Fokky ketika dilakukan pembukaan surat suara tidak sah saat proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta ditemukan surat suara sah di dalam kotak surat suara tidak sah.
"Surat suara tidak sah tidak dibuka semuanya. Tidak mungkin kita tahu suara tidak sah sebenarnya ada berapa jika tidak dibuka semuanya dan hanya menggunakan sampling saja," terang Fokky.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pencatutan dukungan KTP terhadap calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaMenjelaskan keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan
Baca SelengkapnyaPDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta saat ini sedang mengklarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pencatutan NIK
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca Selengkapnya