Kubu Jokowi Minta Vonis Ahmad Dhani Tak Direspons Berlebihan
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani meminta vonis Ahmad Dhani tidak perlu disikapi berlebihan. Sebab, kata dia, putusan vonis itu baru sampai pada tahap pengadilan tingkat pertama.
"Tidak usah disikapi berlebihan wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi PK (Peninjauan Kembali) gitu ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurut Arsul, kader Partai Gerindra tidak perlu menyinggung-nyinggung masalah rezim. Sebab, masalah Ahmad Dhani bukanlah ranah eksekutif.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
"Ini kan kemudian menjadi ramai kan karena apa diramaikan di medsos termasuk oleh pak Fadli Zon dianggap misalnya ini rezim yang menginikan. Kita kayak enggak ngerti saja tentang pembagian kekuasaan di negara ini kalau sudah vonis itu urusan pengadilan bukan urusannya pemerintah, bukan urusannya eksekutif gitu loh. Kenapa kok seolah-olah semua rezim diinikan," ungkapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menyarankan Fadli Zon bersama partainya bertindak jika memang merasa ada yang salah dari organ pemerintahan terkait masalah Ahmad Dhani. Dia mencontohkan dengan usulan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR ini, inisiasi dong apakah mau kemudian melakukan inisiasi untuk mengubah UU ITE atau mengubah apa sistem pengadilannya atau apalah lakukan dong," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua TKN lainnya, Johnny G Plate menilai permasalahan Ahmad Dhani memang sudah berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kata dia, selalu ada hak dan tanggungjawab dari apa yang sudah diperbuat.
"Ini pelajaran untuk Dhani bahwa hak-hak dia yang dilindungi konstitusi harus bertanggungjawab sesuai hukum kalau tidak itu menjadi pelanggar hukum itu dihukum. Ini jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada pilihan kamu terkenal atau tidak caleg atau bukan artis," tuturnya.
Politikus Partai NasDem ini juga menegaskan hukum di pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak hanya tajam ke masyarakat biasa, tetapi juga para tokoh bahkan sahabat dekat Jokowi sekalipun.
"Jadi kalau dibilang oleh oposisi itu cuma mempolitisasi aja isu-isu ini untuk kepentigannya sendiri. Pemerintah tegas baik partai koalisi maupun partai oposisi kalo langgar hukum tindak tegas," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaKetiganya bertemu saat acara pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai hakim MK di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).
Baca Selengkapnya"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSahroni curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca Selengkapnya