Kubu Jokowi sebut pemungutan suara ulang di DKI cacat hukum
Merdeka.com - Pelaksanaan pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden secara serentak dilakukan pada 9 Juli yang lalu. Namun, di beberapa tempat, termasuk di Jakarta, terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Tim Saksi Nasional Pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Arif Wibowo menilai pelaksanaan pemilu presiden yang ditandai dengan antusiasme rakyat telah dicederai dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di banyak tempat.
"Ironisnya, pemungutan suara ulang di banyak tempat itu menurut kajian kami cacat hukum," kata Arif di KPU , Jakarta, Sabtu (19/7).
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Dimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? Tumpukan surat suara DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemiilu 2024 yang telah dilipat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024).
-
Bagaimana pemungutan suara ulang dilakukan di Tegal? Pemungutan suara di TPS ini harus dilakukan karena ada satu pemilih dari Kota Depok, Jawa Barat, yang diperbolehkan dalam memberikan hak suaranya. Saat memilih, dia hanya menyertakan KTP dan tidak membawa surat DPTb yang melanggar aturan pemilu.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), apa yang direkomendasikan pemungutan suara tersebut jelas tidak terpenuhi.
Bahwa prasyarat terjadinya pemungutan suara ulang diatur dalam Pasal 164 yang berbunyi 'Pemungutan suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
A. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
B. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau
C. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian dan temuan atas fakta dan bukti yang terjadi di lapangan, maka kami menilai apa yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu atau Panwaslu di berbagai wilayah, secara khusus Bawaslu Propinsi DKI Jakarta jelas dan/atau nyata telah bertentangan dengan UU 42/ 2008 Pasal 164, di mana pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan atas temuan pelanggaran yang telah direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang kemudian dibuat keputusan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan bukan atas aduan atau usulan dari TIM Kampanye," jelasnya Arif.
"Oleh sebab itu, terutama PSU di 16 TPS yang direkemondasikan Bawaslu Propinsi DKI Jakarta tidak boleh dilaksanakan dan/atau dijalankan," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, Pilpres 2014 yang baru berlangsung merupakan pertaruhan bagi demokrasi bangsa Indonesia, di mana kualitas demokrasi negeri ini diuji. Oleh karena itu, pilpres kali ini mesti menghasilkan sosok presiden yang baik. Baik tidak hanya dalam tataran rekam jejak, tetapi juga baik dalam hal proses menuju kursi kekuasaan.
"Pilpres hanya akan menghasilkan presiden dan wakil presiden yang baik, yang memang seusai dengan kehendak rakyat, jika berlangsung dengan sistem baik," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAnggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaMejelis Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya