Kubu Jokowi Terkaget-kaget Baca Dalil Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Arsul Sani heran setelah membaca dalil-dalil sengketa pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, dalil-dalil tersebut banyak yang menyalahi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 Tahun 2018.
"Kenapa kok terkaget-kaget atau terbengong-terbengong itu. Enggak hanya TKN kalau saya lihat, ini kan bisa kita ikuti di Medsos ya itu karena misalnya saya kalau saya sebut dipetitum itu banyak hal yang itu keluar dari apa yang diatur dalam PMK nomor 4 Tahun 2018 ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Sekjen PPP menjelaskan, dalam PMK tersebut ada batasan tentang kewenangan MK terkait sengketa pemilihan umum. Dimana, dalam aturan itu disebutkan batasan agar mahkamah hanya mengurusi substansi dari hasil pemilu saja.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tafsir peraturan itu, lanjut Arsul, MK hanya mengurusi gugatan terkait angka perolehan suara. Jika pihak yang tak puas dengan angkanya, maka harus ada bukti untuk mengkoreksi rekapitulasi hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang benar berapa nah kalau nanti alat buktinya diterima maka hasil itu dikoreksi hanya sebatas itu saja kewenangannya MK," ungkapnya.
Maka dari itu, Arsul menyerahkan sepenuhnya kasus sengketa Pilpres 2019 ini kepada MK. Dia juga ingin melihat apakah MK akan bergerak sesuai dengan Undang-Undang yang mereka buat atau tidak dalam menindak lanjuti kasus tersebut.
"Nah kemudian pertanyaannya adalah apakah kemudian MK akan keluar dari kerangka aturan yang ditetapkannya sendiri dalam PMK no 4 tahun 2018," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaHotman Paris nampak emosi saat saksi ahli menyebut Presiden Jokowi melakukan korupsi bansos dan melanggar konstitusi
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaBagi Bambang Widjojanto, hal itu tidak wajar dan ada intervensi Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya"Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin,” kata Todung
Baca Selengkapnya