Kubu OSO sebut WhatsApp dari Wiranto tak bisa jadi dasar gelar Munaslub
Merdeka.com - Ketua Dewan Pembina Hanura, Wiranto mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang mengisyaratkan dukungan kepada pengurus DPP Daryatmo agar mencari ketua umum baru saat Musyawarah Nasional Luar Biasa. Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) I Gede Pasek Suardika menyebut pesan dari Wiranto itu tidak bisa dijadikan dasar menggelar Munaslub.
"Oh mohon maaf ini organisasi resmi, WhatsApp itu bukan lah keputusan dewan pembina, gitu loh. Ini harus jelas," kata Pasek di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1).
Untuk menggelar Munaslub mencari Ketua Umum baru, kata Pasek, pengurus DPP harus mengantongi keputusan resmi hasil rapat Dewan Pembina Partai. Sementara, hingga kini Dewan Pembina belum mengeluarkan putusan apapun soal Munaslub.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Siapa yang menjadi ketua tim pemenangan RK-Suswono di Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa jabatan Sudaryono di Partai Gerindra? Perjalanan karier Mas Dar terus menanjak, dari Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
"Sampai hari ini tidak ada itu keputusan dewan pembina, kok Munaslub sudah dijalankan. Itu logikanya," tegasnya.
Munaslub memutuskan memecat Oesman Sapta Odang (OSO) sekaligus mengangkat Marsekal Madya (Purn) Daryatmo. Kubu Daryatmo menggunakan pasal 16 dalam AD/ART untuk memecat OSO.
Pasek menegaskan, pemecatan OSO tidak sesuai prosedur dan memenuhi unsur pergantian Ketum. Berdasarkan pasal 16 itu, dijelaskan Ketum bisa diganti jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Dalam hal khusus itu apa? Tiba-tiba ada yang meninggal ketum, kosong dia. Kemudian berhalangan tetap kosong, tiba-tiba ketum mengundurkan diri atau diberhentikan. Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Pasek, pemberhentian ketum karena dugaan melanggar AD/ART juga harus diuji di Dewan Kehormatan Partai. Hasil dari sidang Dewan Kehormatan itu akan dijadikan dasar mencopot OSO.
Dewan kehormatan membentuk Mahkamah partai yg terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan mereka bersidang, dicek kalau ada tuduhan-tuduhan pelanggaran AD/ART diuji di situ dulu," ujarnya.
Sebut Munaslub tak sesuai AD/ART
Pasek Suardika menilai Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang memilih Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sebab, munaslub itu diklaim tidak memenuhi dengan syarat 2/3 DPD dan DPC.
Sebab, Pasek mengklaim, 27 DPD 400-an DPC yang diklaim setuju digelarnya munaslub, berada di kubu OSO.
"Kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan, mengkudeta ketum kami yang sah, tetap tidak memehui syarat," kata Pasek.
Selain itu, Pasek menegaskan dua cara untuk menyelenggarakan munas dan munaslub menurut AD/ART partai. Pertama, aspirasi dari bawah 2/3 DPD dan DPC. Kedua, usulan bersama Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina.
Syarat lain yang harus dipenuhi, kata Pasek adalah mendapatkan keputusan dewan pembina. Sampai hari ini, menurutnya tidak ada sama sekali keputusan dewan pembina.
"Tidak ada mekanisme lain apalagi mekanisme ngumpul-ngumpul, memecat ketua umum, menunjuk Plt ketua umum, itu tidak ada mekanismenya. Karena itu bukan produk AD/ART Hanura," terangnya.
Dasar pemecatan OSO, kata Pasek, juga tidak sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga. Pasal itu tidak berdiri sendiri. Dalam hal khusus, kata dia, kekosongan jabatan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapatkan keputusan dewan pembina.
"Saya jelaskan, pasal 16 ini tidak berdiri sendiri, dia satu bab di bab 7 dengan pasal 15 karena terkait dengan kekosongan jabatan," ujar Pasek.
Faktor khusus yang bisa menjadi dasar pemecatan OSO di antaranya jika ketua umum meninggal dunia, berhalangan tetap, tiba-tiba mengundurkan diri atau diberhentikan.
Selain itu, pemecatan ketua umum juga harus melalui proses di Dewan Kehormatan Partai. Mekanismenya, Dewan kehormatan membentuk mahkamah partai yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan. Mahkamah partai lalu bersidang, memverifikasi dan menguji pelanggaran yang dilakukan.
"Keputusannya barulah dipakai dasar untuk mengganti itu aturannya. Jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri. Pokoknya ini, tidak bisa karena ini AD/ART bisa dibaca semua orang," sebutnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai resmi melakukan kerja sama politik, Sekjen PDIP Hasto Kristianto melemparkan pantun spesial.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu agenda Munas ini adalah pemilihan Ketua Umum Partai Hanura Periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDalam forum klarifikasi, Dewan Etik mempersilahkan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait wacana munaslub.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKedatangan Hanura menyambangi kantor DPP PDIP ini untuk menyatakan kerja sama partai politik dalam mendukung Ganjar di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, dukungan yang diberikan Partai Hanura akan memperkokoh elektabilitas Ganjar dipuncak teratas mengalahkan bacapres lainnya.
Baca SelengkapnyaDalang Munaslub bermaksud untuk menggunakan Partai Golkar sebagai kendaraan politik di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaOesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaSikap JK dinilai senior Golkar terkait munaslub tidak konsisten kepada Airlangga dan Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSentilan ini merespons sejumlah pernyataan Maruarar soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaDi ruang tamu lantai tiga ini, Megawati dan Ganjar turut ditemani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga.
Baca Selengkapnya