Kubu Prabowo Minta KPU Buka Data Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf dari Pihak Ketiga
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi tentang data asal usul dana kampanye para pasangan capres dan cawapres 2019. Hal ini dia katakan terkait adanya dana kampanye pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin yang diduga berasal dari pihak ketiga.
Hidayat mengatakan klarifikasi itu dilakukan agar publik mengetahui pasangan capres cawapres mana yang mengikuti aturan KPU dalam mencari dana kampanye.
"Sewajarnya bila KPU juga kemudian menyampaikan pada publik tentang kesesuaian dari pada dana-dana atau kesesuaian dari pada kegiatan berkampanye sesuai aturan atau tidak, siapa yang melanggar siapa yang tidak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1).
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Menurut Hidayat, KPU sudah memberikan batasan-batasan terkait penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketentuan itu, lanjut dia, harus dipatuhi.
"Karena kan juga ada aturan kan bahwa sumbangan bisa diberikan oleh individual dengan jumlah yang sudah dibatasi, juga oleh perusahaan juga dengan jumlah yang sudah dibatasi dan aturan itu semuanya ada," ungkapnya.
"Dan penting menurut saya KPU untuk kemudian menjelaskan pada publik tentang apalagi ini sudah diangkat oleh ICW ke publik. Saya kira sudah sangat seharusnya bila KPU memberikan klarifikasi dana itu memang berapa jumlahnya," sambungnya.
Karena itu, Wakil Ketua MPR ini meminta jika ada pelanggaran terkait sumber dana kampanye maka harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum terkait masalah itu, kata dia, juga harus dilakukan dengan adil.
"Sekali lagi membuka secara profesional dan sekaligus juga merujukannya dengan aturan yang ada di KPU untuk kemudian menyampaikan pada publik tentang apa yang kemudian oleh ICW sudah di permasalahkan ini," ucapnya.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG menjadi penyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Perkumpulan pecinta olahraga golf ini diduga menampung uang dari berbagai pihak untuk dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dalam Pilpres tersebut.
Dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) per 1 Januari lalu diterima ICW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 55,98 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari sumbangan kelompok yakni Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.
Masing-masing menyumbang senilai Rp 19,7 miliar dan Rp 18,2 miliar. Dua kelompok penyumbang itu ditengarai ICW sebagai PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG), yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaTHN Amin meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.
Baca Selengkapnya