Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Prabowo Tuding Pemerintah Jokowi Lebih Berpihak pada Asing

Kubu Prabowo Tuding Pemerintah Jokowi Lebih Berpihak pada Asing Pembekalan Relawan Prabowo-Sandiaga. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Paket kebijakan ekonomi XVI yang dikeluarkan pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) menuai banyak kritik. Khususnya soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dinilai mempersempit ruang gerak pengusaha lokal untuk bersaing.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika menilai, rakyat Indonesia wajib menangis melihat kebijakan tersebut. Menurut dia, relaksasi DNI yang bertujuan untuk membuka modal asing masuk ke Indonesia dianggap tak sesuai konstitusi.

Khususnya pasal 33 dalam UUD 1945. Dimana bumi, air dan kekayaan alam lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Kita wajib rakyat Indonesia nangis atas pencabutan itu. Karena apa? Tidak ada sama sekali menguntungkan bagi negara dan kesejahteraan rakyat. Jadi, relaksasi ini, itu tidak sesuai dengan jiwa konstitusi, khususnya pasal 33," kata Kardaya saat menghadiri diskusi bertajuk 'Menyoal Kebijakan Relaksasi Daftar Negatif Investasi' di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (27/11).

Kardaya melihat, kebijakan relaksasi DNI malah berpihak kepada asing, bukan malah memberikan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia. Dia pun tak yakin, kebijakan ini menarik investor asing, melainkan pekerja asing.

"Malah ini akan mengecilkan atau menurunkan, memperlemah kemakmuran rakyat. Lalu, bahwa ini sama sekali tidak ada keberpihakan kepada kepentingan nasional Indonesia. Jadi yang dikeluarkan keberpihakan kepada asing. Yang mau ditarik bukan investor, tapi pencari kerja. Ini hanya untuk meng-entertain kepentingan asing," kata Kardaya lagi.

Dia pun mencontohkan, di bidang energi misalnya yang mau ditarik jasa pengeboran. Menurut dia, ibarat dokter yang melakukan salah diagnosa.

"Lalu terkait relaksasi, kementerian yang terkait menyampaikan untuk menarik investasi. Itu salah besar. Dia tidak mengerti kalau investasi tidak masuk utamanya karena kita tidak konsisten menerapkan peraturan perundangan. Investor besar kalau terkait UU ditabrak, tidak dihormati, maka tidak masuk. Jadi, itu yang harus diobati. Tegakkan UU," tegas Kardaya.

Sementara itu, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengaku tak percaya relaksasi DNI sebagai solusi defisit neraca perdagangan dan defisit anggaran berjalan.

Masalahnya defisit, kata dia, ternyata yang paling besar kontribusinya yakni impor minyak mentah dan BBM. Satu komoditas yang sangat besar kontribusinya.

"Tahun 2015-2016 kita tertolong harga minyak dunia USD 40 per barel. Dengan 2017-2018 harga kembali di atas USD 60. Dengan kebijakan pemerintah tidak mau naikkan BBM, yang dikorbankan Pertamina," kata Marwan.

Marwan melihat kebijakan paket ekonomi XVI ini melanggar pasal 33 UUD 1945. Dia khawatir, asing akan menguasai perekonomian Indonesia.

"Lambat laun kalau ini dibiarkan, asing akan masuk ke daerah-daerah mengutungkan. Ini akan menjadi beban negara. Atau menjadi beban PLN. Karena bisnis diberikan kepada swasta dan diperluas paket ini kemudian PLN disuruh bangun di pinggir-pinggir," kata Marwan.

Dalam relaksasi DNI, terdapat 25 bidang usaha yang sahamnya boleh dikuasai asing 100 persen. Di antaranya:

1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).

Sektor Energi Sumber Daya Alam:

2. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen

3. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen

4. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen

5. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen

6. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen

7. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)

8. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)

Sektor Perdagangan:

9. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN

Sektor Pariwisata:

10. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

11. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Perhubungan:

12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen

13. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen

Sektor Kominfo:

14. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

15. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

16. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

17. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

18. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

19. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

20. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

21. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Ketenagakerjaan:

22. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Kesehatan:

23. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp 100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen

24. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen

25. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi Sentil Investor Lokal Dulu Tolak IKN Kini Rebutan Ingin Cuan
VIDEO: Jokowi Sentil Investor Lokal Dulu Tolak IKN Kini Rebutan Ingin Cuan

Presiden Jokowi memberi sambutan saat groundbreaking Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, Kamis (21/9)

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia

Memanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Potongan Gaji Pekerja, Polisi Intai Jaksa Sampai Serangan PDIP
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Potongan Gaji Pekerja, Polisi Intai Jaksa Sampai Serangan PDIP

Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri

Baca Selengkapnya
Prabowo: Orang yang Jelek-Jelekin Jokowi Kemungkinan Antek Asing
Prabowo: Orang yang Jelek-Jelekin Jokowi Kemungkinan Antek Asing

Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Jokowi sosok yang pekerja keras.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok! Jusuf Kalla Sebut Hilirisasi Berbahaya, Bisa Kembali ke Era Penjajah
VIDEO: Menohok! Jusuf Kalla Sebut Hilirisasi Berbahaya, Bisa Kembali ke Era Penjajah

JK merespons soal praktik hilirisasi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Blak-blakan Protes Investor IKN Ke Jokowi, Singgung Menteri Bahlil
VIDEO: Pak Bas Blak-blakan Protes Investor IKN Ke Jokowi, Singgung Menteri Bahlil

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ada protes dari investor ibu kota nusantara (IKN) kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Banyak Investor Kabur dari RI: Percuma Marketing, Pembebasan Lahan Saja Gagal dan Izin Ruwet
Jokowi Ungkap Banyak Investor Kabur dari RI: Percuma Marketing, Pembebasan Lahan Saja Gagal dan Izin Ruwet

Menurut Jokowi, percuma memasarkan sesuatu kepada investor tetapi penyelesaian masalah dalam negeri belum selesai.

Baca Selengkapnya
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

PAN menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40

Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40

Baca Selengkapnya