Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA

Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA Djan Faridz jenguk SDA. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani menyatakan bahwa kepengurusan PPP Munas Jakarta pimpinan Djan Faridz tak pernah sah, dari sebelum ada gugatan PTUN sampai saat ini. Sebab kepengurusan di bawah Djan Faridz tak pernah punya Surat Keputusan (SK) Muktamar PPP.

Karena itu dia merasa yakin Muktamar PPP di Surabaya yang sah sehingga bisa ikut pilkada serentak Desember nanti. Dia menilai, PPP kubu Djan Faridz tidak bisa mengajukan calon dalam pilkada.

‎"Muktamar Jakarta belum pernah punya SK (Menkum HAM). Apa legalitasnya kalau mengajukan? Parpol menganut asas legalitas," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/7).

Menurut dia, kubu Djan bisa saja mengajukan calon di pilkada serentak nanti. Namun dengan satu syarat, kepengurusan PPP Muktamar Bandung kubu Suryadharma Ali (SDA) yang sedang bersengketa melawan kubu Romi. Sebab kubu SDA sudah punya SK Menkum HAM, sementara kubu Djan Faridz belum.

‎"Kalau dia mau, bergabunglah dalam kubu SDA. Sebab yang menggugat di PTUN Muktamar Bandung. Kubu Djan Faridz tak pernah menggugat di PTUN," tuturnya.

Menurut Arsul, permasalahan di sengketa internal Partai Golkar berbeda dengan PPP. Kalau di Golkar, kubu Aburizal telah mendapat SK dari Munas Riau.

"Tapi untuk PPP yang berhak untuk mengajukan calon kubu hasil Muktamar Surabaya dan Bandung. Surabaya itu Romahurmuziy, sedangkan Bandung Suryadharma Ali dan Romi," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Arsul, PPP tentu mengapresiasi menghargai pemikiran atau wacana yang disampaikan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Hak tersebut berkaitan dengan hasil rapat konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai yang bersengketa.

Namun PPP kubu Romi yang telah sah secara hukum oleh PT TUN dan mendapat SK Menkum HAM, tetap tak akan mau memberikan kesempatan bagi kubu Djan Faridz untuk mengajukan calon kepala daerah.‎ PPP telah menelaah dasar hukumnya.

"PPP berharap kalau pemikiran itu dituangkan dalam pasal 36 tahun 2015 maka itu tidak menabrak hukum yang lain. Misalnya UU Parpol. Kan di UU Parpol ditetapkan pasal 23 bahwa kepengurusan parpol disahkan oleh Kemenkum HAM," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakil Ketuanya Dampingi Risma, Golkar Jatim Tetap Dukung Khofifah-Emil
Wakil Ketuanya Dampingi Risma, Golkar Jatim Tetap Dukung Khofifah-Emil

Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji mengatakan, partai berlambang pohon beringin tetap berada di barisan Khofifah-Emil.

Baca Selengkapnya
Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Golkar: Tanggung Jawab Teman-Teman di Daerah
Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Golkar: Tanggung Jawab Teman-Teman di Daerah

Doli menyebut, jika pengurus daerah meminta saran kepada dewan pimpinan pusat (DPP) maka akan diberikan masukan.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Ini Alasannya
Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Ini Alasannya

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan batal menjadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono.

Baca Selengkapnya
PDIP Usung Airin di Pilgub Banten, Golkar akan Berikan Sanksi?
PDIP Usung Airin di Pilgub Banten, Golkar akan Berikan Sanksi?

Golkar mengakui tidak mudah menghadapi kondisi di mana DPP memutuskan tidak mengusung Airin di Pilgub Banten.

Baca Selengkapnya
Kecewa DPP Golkar Usung Politisi PAN di Pilkada Jambi, Kader Bakar Atribut Partai
Kecewa DPP Golkar Usung Politisi PAN di Pilkada Jambi, Kader Bakar Atribut Partai

Peserta aksi mengaku kecewa karena DPP Partai Golkar tidak mengusung kadernya pada Pilkada Jambi dan justru mendukung politisi dari partai lain.

Baca Selengkapnya
Membaca Manuver Golkar usai Ditinggal KIM di Pilkada Banten, Koalisi dengan PDIP Pilihan Terakhir?
Membaca Manuver Golkar usai Ditinggal KIM di Pilkada Banten, Koalisi dengan PDIP Pilihan Terakhir?

Dinamika Pilkada Banten mulai memanas usai Golkar yang ditinggal Koalisi Indonesia Maju di Pilkada Banten.

Baca Selengkapnya
Sahroni soal Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono:  Kewenangan Elite KIM Plus
Sahroni soal Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono: Kewenangan Elite KIM Plus

Sahroni batal menjadi ketua timses bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Yakin Risma-Gus Hans Menang di Pilkada Jatim, Ungkap Survei Internal PDIP
Said Abdullah Yakin Risma-Gus Hans Menang di Pilkada Jatim, Ungkap Survei Internal PDIP

Said menyatakan target kemenangan Risma - Gus Hans ini tetap menjadi prioritas partainya.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Perlawanan Cagub Cantik Airin 'Dikawal Pasukan' Banteng, Hadapi Pengusaha Anak Buah Prabowo di Banten
Perlawanan Cagub Cantik Airin 'Dikawal Pasukan' Banteng, Hadapi Pengusaha Anak Buah Prabowo di Banten

Airin Rachmi Diany siap maju Pilgub Banten 2024 usai diusung PDIP dan akan melawan Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang didukung KIM Plus.

Baca Selengkapnya
Mundurnya Sahroni Baru Sehari Jadi Ketua Timses, Dulu Lantang Bilang Ridwan Kamil Gampang Dikalahkan di Jakarta
Mundurnya Sahroni Baru Sehari Jadi Ketua Timses, Dulu Lantang Bilang Ridwan Kamil Gampang Dikalahkan di Jakarta

Alasan Ahmad Sahroni mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya