Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA
Merdeka.com - Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani menyatakan bahwa kepengurusan PPP Munas Jakarta pimpinan Djan Faridz tak pernah sah, dari sebelum ada gugatan PTUN sampai saat ini. Sebab kepengurusan di bawah Djan Faridz tak pernah punya Surat Keputusan (SK) Muktamar PPP.
Karena itu dia merasa yakin Muktamar PPP di Surabaya yang sah sehingga bisa ikut pilkada serentak Desember nanti. Dia menilai, PPP kubu Djan Faridz tidak bisa mengajukan calon dalam pilkada.
"Muktamar Jakarta belum pernah punya SK (Menkum HAM). Apa legalitasnya kalau mengajukan? Parpol menganut asas legalitas," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/7).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Menurut dia, kubu Djan bisa saja mengajukan calon di pilkada serentak nanti. Namun dengan satu syarat, kepengurusan PPP Muktamar Bandung kubu Suryadharma Ali (SDA) yang sedang bersengketa melawan kubu Romi. Sebab kubu SDA sudah punya SK Menkum HAM, sementara kubu Djan Faridz belum.
"Kalau dia mau, bergabunglah dalam kubu SDA. Sebab yang menggugat di PTUN Muktamar Bandung. Kubu Djan Faridz tak pernah menggugat di PTUN," tuturnya.
Menurut Arsul, permasalahan di sengketa internal Partai Golkar berbeda dengan PPP. Kalau di Golkar, kubu Aburizal telah mendapat SK dari Munas Riau.
"Tapi untuk PPP yang berhak untuk mengajukan calon kubu hasil Muktamar Surabaya dan Bandung. Surabaya itu Romahurmuziy, sedangkan Bandung Suryadharma Ali dan Romi," tegasnya.
Di sisi lain, menurut Arsul, PPP tentu mengapresiasi menghargai pemikiran atau wacana yang disampaikan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Hak tersebut berkaitan dengan hasil rapat konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai yang bersengketa.
Namun PPP kubu Romi yang telah sah secara hukum oleh PT TUN dan mendapat SK Menkum HAM, tetap tak akan mau memberikan kesempatan bagi kubu Djan Faridz untuk mengajukan calon kepala daerah. PPP telah menelaah dasar hukumnya.
"PPP berharap kalau pemikiran itu dituangkan dalam pasal 36 tahun 2015 maka itu tidak menabrak hukum yang lain. Misalnya UU Parpol. Kan di UU Parpol ditetapkan pasal 23 bahwa kepengurusan parpol disahkan oleh Kemenkum HAM," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji mengatakan, partai berlambang pohon beringin tetap berada di barisan Khofifah-Emil.
Baca SelengkapnyaDoli menyebut, jika pengurus daerah meminta saran kepada dewan pimpinan pusat (DPP) maka akan diberikan masukan.
Baca SelengkapnyaBendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan batal menjadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono.
Baca SelengkapnyaGolkar mengakui tidak mudah menghadapi kondisi di mana DPP memutuskan tidak mengusung Airin di Pilgub Banten.
Baca SelengkapnyaPeserta aksi mengaku kecewa karena DPP Partai Golkar tidak mengusung kadernya pada Pilkada Jambi dan justru mendukung politisi dari partai lain.
Baca SelengkapnyaDinamika Pilkada Banten mulai memanas usai Golkar yang ditinggal Koalisi Indonesia Maju di Pilkada Banten.
Baca SelengkapnyaSahroni batal menjadi ketua timses bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan target kemenangan Risma - Gus Hans ini tetap menjadi prioritas partainya.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaAirin Rachmi Diany siap maju Pilgub Banten 2024 usai diusung PDIP dan akan melawan Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang didukung KIM Plus.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahmad Sahroni mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca Selengkapnya