Kursi Ketua MPR Seharusnya Terbuka, Tak Boleh Dijatah untuk Parpol Tertentu
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengingatkan seluruh elite politik agar tidak ada pembagian khusus untuk kursi Ketua MPR. Ia mengatakan jabatan orang nomor satu di MPR idealnya terbuka kepada seluruh partai politik.
"Saya lihat memang terbuka saja tidak boleh dibagi-bagi, presiden dari kelompok A ketua MPR dari kelompok B ini, aturan mainnya tidak begitu, tidak perlu dikotak-kotakan," kata Bivitri dalam satu diskusi dengan tema "Negosiasi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial" di Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan keterbukaan pengisian kursi pimpinan MPR terhadap seluruh partai politik agar tidak ada skema amandemen yang melenceng. Semisal wacana amandemen yang kembali menguat. Tak dipungkiri wacana itu diakuinya cukup mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang diharapkan dari para elite politik yang bersengketa di MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
Sebab, dalam amandemen itu berisi dihidupkannya kembali Gerakan Besar Haluan Negara (GBHN), kembali kepada Undang-Undang dasar 1945, dan klimaksnya pemilihan presiden secara tidak langsung.
"Saya khawatir wacana amandemen yang sedang menguat bisa dibawa ke mana-mana, di mana presiden tidak dipilih langsung tapi hanya elit MPR jelas itu tidak bisa diterima," ujar Bivitri menjelaskan.
Aturan pemilihan pimpinan MPR sedianya sudah diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme paket. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua.
Berbeda dengan UU MD3 pada 2014 atau sebelum diubah, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Aturan paket ini kemudian menimbulkan polemik ada tidaknya partai oposisi dalam aturan satu paket tersebut.
Bivitri menjelaskan tidak ada aturan satu paket pimpinan MPR hanya berasal dari partai koalisi pemerintah. Partai di luar koalisi saat pemilihan berhak masuk ke dalam kursi pimpinan lembaga yang saat ini tengah dibidik sejumlah partai politik.
"Saya kira, satu paket itu dalam arti mereka majunya barengan tapi apakah paket itu oposisi atau tidak disebut dalam undang-undang, bisa saja paket ada 1 orang PDIP satu orang, PAN satu orang, PKS satu orang, yang penting paket dalam arti tidak mesti satuan," ujarnya menjelaskan.
Senada dengan Bivitri, peneliti dari Pusat Pengkaji Pancasila dan Konstitusi (PUSPAKPSI) Bayu Dwi Anggono menegaskan seluruh partai politik berhak memiliki kesempatan duduk sebagai Ketua MPR. Namun dengan pertimbangan dasar adalah perolehan suara.
"Semua partai punya kesempatan jadi ketua MPR. Pertimbangan MPR itu juga dipertimbangkan hasil perolehan suara. Harus mendapat suara majority," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati menilai, saat ini politik hanya digunakan untuk penggalangan kekuatan untuk kekuasaan belaka.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaNasDem melihat pernyataan Bahlil bisa mengusik kekompakan koalisi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaFilosofi hidup sederhana yang dimaksud bukanlah pada pemikiran untuk menolak kemajuan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaAhmad Muzani meminta agar Hasto membuktikan sosok para ketua umum tersebut
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaSaid menyebut wajar bila jabatan Ketua MPR menjadi milik Partai Gerindra.
Baca Selengkapnya