Lambang dan figur partai, alasan Golkar minta Novanto jadi Ketua DPR
Merdeka.com - DPP Partai Golkar berencana mengembalikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang saat ini dijabat Ade Komarudin. Wacana ini berawal dari rapat pleno terbatas DPP Partai Golkar pada 8 November lalu.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengungkapkan alasan partainya perlu mengembalikan posisi Ketua DPR ke tangan Setya Novanto. Dia beralasan Novanto merupakan Ketua Umum Partai yang menjadi figur dari partai berlambang pohon beringin ini.
"Pak Novanto ini kan ketua umum adalah lambang partai, figur partai," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Aziz menambahkan, nama baik Novanto telah pulih seiring gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan rekaman 'Papa Minta Saham' tidak legal. Terlebih, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga telah mengembalikan nama baik dari Setya Novanto.
"Salah satunya keputusan MK, apa yang menjadi alasan dasar partai. Bahwa seseorang yang sudah melalui proses baik itu di MKD DPR dan sudah ditetapkan di MK yang menguatkan tidak legal dan MKD yang sudah memulihkan nama baik, karena itu sudah menjadi dasar," jelasnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, pergantian posisi Ketua DPR hanya tinggal menunggu persetujuan dari Setya Novanto. Apakah yang bersangkutan bersedia kembali menjabat sebagai orang nomor satu di parlemen atau tidak.
"Keputusan pleno nanti apakah Novanto bersedia atau tidak dikembalikan ke Novanto, tapi berdasarkan rapat pleno Partai Golkar sudah memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Setya Novanto mengaku tidak mengetahui keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar itu.
"Saya baru datang dari luar kota, jadi enggak tahu apa yang terjadi. Saya enggak tahu baru datang, saya belum datang langsung kemari (ulang tahun Kosgoro 1957)," ujarnya usai menghadiri ulang tahun Kosgoro 1957 di Gedung Smesco, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (21/11) malam.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Singgung MK Beri Karpet Merah Gibran jadi Cawapres: MK Berubah jadi Mahkamah Memalukan
Baca SelengkapnyaSuhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca Selengkapnya