Langgar aturan, Satpol PP turunkan alat peraga kampanye Pilgub Jateng di Solo
Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama polisi dan Linmas menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/3). Pemberedelan dilakukan di sejumlah titik strategis di Kota Solo.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Solo, Jaka S mengatakan, penertiban APK dilakukan di dua kecamata, yakni Kecamatan Banjarsari dan Jebres.
"Gambarnya tidak sesuai ketentuan, jadi terpaksa kita tertibkan. Setelah ini nanti baru ada ketentuan pemasangan APK," ujar dia, Kamis (1/3).
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Siapa yang dikatakan Ganjar ingin mengganggu suara di Jawa Tengah? 'Karena saya selalu mengingatkan kepada semuanya hati hati karena di Jateng Sragen ini semua tertarik, sema pingin datang, semua pengen ngrikiti, pengen nitili, maka nanti kalau ada cara-cara ngrikiti dan nitili-nya tidak benar, memaksakan intimidasi, seruduk. Itu baru banteng namanya,' jelas dia.
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Sejumlah APK yang dinilai melanggar tersebut ada yang terpasang di depan kantor kelurahan dan warung makan. Menurutnya penertiban APK tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan kesan semrawut dan merusak keindahan di pinggiran jalan Kota Solo.
Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin menyampaikan, sejumlah APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah melanggar aturan dan dipasang di kawasan white area ditertibkan.
"Penertiban ini telah sesuai Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, dan Pilgub," jelasnya.
Ia menambahkan, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan KPU dan melanggar akan ditertibkan. Apalagi jika APK tersebut berpotensi mengganggu lalu lintas.
Penertiban APK juga dilakukan di Sukoharjo. Pencopotan dilakukan setelah masing-masing paslon sudah diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri APK yang sudah disepakati pada 21 Februari 2018 lalu, namun tak kunjung dilakukan.
Komisoner Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sukoharjo, Bidang Penindakan dan Pelanggaran, Eko Budianto, mengemukakan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan Pengawas Kecamatan (Panwascam), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, dan Satpol PP Sukoharjo.
"Sebelumnya kita sudah adakan kesepakatan pada tanggal 21 Februari, kita beri waktu kepada tim sukses paslon untuk menertibkan APK-nya sendiri sampai batas akhirnya tanggal 28 februari. Karena sudah melewati batas waktu, akhirnya petugas gabungan yang menertibkan," katanya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaSpanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Baca Selengkapnya"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca Selengkapnya