Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah Agung kuasai Golkar terganjal putusan PTUN

Langkah Agung kuasai Golkar terganjal putusan PTUN munas tandingan partai golkar. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kisruh kepengurusan di Partai Golkar masih jauh dari selesai. Pengurus DPP hasil Munas Ancol sempat berada di atas angin saat Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum yang sah. Kubu Aburizal Bakrie menggugat SK itu, dan PTUN Jakarta mengabulkan dengan menetapkan penundaan berlakunya SK sampai ada putusan pengadilan yang final dan mengikat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat," kata Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusan sementara di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," lanjut Hakim Teguh.

Orang lain juga bertanya?

"Ketiga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut. Keempat, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan putusan akhir," tutup Hakim Teguh.

Sujud syukur pun dilakukan para kader Golkar kubu Munas Bali yang menghadiri persidangan. Sekjen Golkar Idrus Marham usai persidangan menilai putusan hakim ini sudah tepat.

"Ini secara sungguh-sungguh memperhatikan bagaimana realitas yang ada di masyarakat, bahwa apabila ini tidak dilakukan penundaan, maka akan memicu terjadinya masalah, gesekan, bahkan terjadi konflik di dalam keluarga besar Partai Golkar sendiri," kata Idrus.

Putusan ini, kata Idrus, akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkatan. "Dan yang utama kami segerakan mengirim surat kepada pimpinan DPR karena kita tahu, dinamika politik di DPR akhir-akhir ini sangat luar biasa, terutama dengan adanya peristiwa 30 Maret, pencongkelan pintu dari Fraksi Partai Golkar DPR," imbuhnya.

Sementara pengacara pihak Agung Laksono, Victor Nadapdap menilai, keputusan ini membuat kepengurusan Golkar menjadi vakum.

"Siapa yang jadi pengurus Golkar, PTUN harus tanggung jawab!" kata Victor Nadapdap usai persidangan.

Apa jawaban kubu Ical? (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Agung Laksono: Tidak ada Munaslub, Kalau Ingin Jadi Ketum Golkar Ada Waktunya
Agung Laksono: Tidak ada Munaslub, Kalau Ingin Jadi Ketum Golkar Ada Waktunya

"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN

Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Dewan Pakar Dianggap Biang Kerok Isu Munaslub Golkar
Klarifikasi Dewan Pakar Dianggap Biang Kerok Isu Munaslub Golkar

Sebagai informasi, desakan Munaslub untuk melengserkan Airlangga dilakukan Kelompok Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Agus Gumiwang Tegaskan Tak Bakal Maju Jadi Ketum Golkar
Agus Gumiwang Tegaskan Tak Bakal Maju Jadi Ketum Golkar

Penentuan siapa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan Partai Golkar akan ditentukan di Musyawarah Nasional (Munas) ke-11.

Baca Selengkapnya
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar

AGK mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai PLT ketua umum Partai Golkar dilkukan secara musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya