Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lanjut Bahas RUU Kontroversi saat Pandemi Corona, DPR Dinilai Menghina Nalar Publik

Lanjut Bahas RUU Kontroversi saat Pandemi Corona, DPR Dinilai Menghina Nalar Publik Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Saat semua pihak sibuk menyikapi pandemi virus corona (Covid-19), DPR RI justru mengambil keputusan politik yang menuai polemik. Yakni tetap membahas sejumlah RUU yang dinilai kontroversial. Mulai dari RKUHP, RUU Omnibus Law, dan lainnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai keputusan DPR sebagai penghinaan nalar publik. Pembahasan RUU harus melibatkan masukan publik secara luas. Dan hal itu tidak memungkinkan dilakukan pada masa pandemi virus corona saat ini.

"Kita sarankan ditunda pembahasan RKUHP karena kondisi saat ini. Bila terkait RKUHP bisa dibahas ke MA, itu sama saja menghina kewarasan yang merevisinya, menghina nalar publik. Ini momentum yang penting dalam membahas RKUHP," tegas Eramus dalam sebuah diskusi daring, Minggu (5/4).

Walaupun RKUHP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 yang dicarry over dari periode sebelumnya, namun DPR tidak perlu buru-buru mengeksekusi.

"Walaupun wacana RUU KUHP itu sudah dibahas bertahun-tahun, tetapi baru masuk pembahasan ke DPR itu draftnya tahun 2015. Jadi pembahasan itu sebenarnya baru masuk ke DPR," jelasnya.

Eramus menolak pembahasan KUHP jika dilakukan secara terburu-buru tanpa melihat masukan dari publik secara luas.

"RKUHP itu jangan tanya kami yang pernah ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi bagaimana masyarakat pedagang, pekerja, buruh dan masyarakat biasa yang memang tidak paham soal konstitusi, buat ngadu ke MK saja belum tahu. Jadi ini bukan soal tolak perubahan RKUHP, tapi kami ini menolak cara pembahasannya," ucapnya.

Target Sepekan Rampung

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Rapat dilakukan di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rachmad Gobel.

"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan

Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya