Lanjut Bahas RUU Kontroversi saat Pandemi Corona, DPR Dinilai Menghina Nalar Publik
Merdeka.com - Saat semua pihak sibuk menyikapi pandemi virus corona (Covid-19), DPR RI justru mengambil keputusan politik yang menuai polemik. Yakni tetap membahas sejumlah RUU yang dinilai kontroversial. Mulai dari RKUHP, RUU Omnibus Law, dan lainnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai keputusan DPR sebagai penghinaan nalar publik. Pembahasan RUU harus melibatkan masukan publik secara luas. Dan hal itu tidak memungkinkan dilakukan pada masa pandemi virus corona saat ini.
"Kita sarankan ditunda pembahasan RKUHP karena kondisi saat ini. Bila terkait RKUHP bisa dibahas ke MA, itu sama saja menghina kewarasan yang merevisinya, menghina nalar publik. Ini momentum yang penting dalam membahas RKUHP," tegas Eramus dalam sebuah diskusi daring, Minggu (5/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
Walaupun RKUHP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 yang dicarry over dari periode sebelumnya, namun DPR tidak perlu buru-buru mengeksekusi.
"Walaupun wacana RUU KUHP itu sudah dibahas bertahun-tahun, tetapi baru masuk pembahasan ke DPR itu draftnya tahun 2015. Jadi pembahasan itu sebenarnya baru masuk ke DPR," jelasnya.
Eramus menolak pembahasan KUHP jika dilakukan secara terburu-buru tanpa melihat masukan dari publik secara luas.
"RKUHP itu jangan tanya kami yang pernah ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi bagaimana masyarakat pedagang, pekerja, buruh dan masyarakat biasa yang memang tidak paham soal konstitusi, buat ngadu ke MK saja belum tahu. Jadi ini bukan soal tolak perubahan RKUHP, tapi kami ini menolak cara pembahasannya," ucapnya.
Target Sepekan Rampung
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
Rapat dilakukan di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rachmad Gobel.
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca Selengkapnya