Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan dana kampanye tak penuhi syarat, paslon di Sinjai dicoret KPU

Laporan dana kampanye tak penuhi syarat, paslon di Sinjai dicoret KPU Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi. ©istimewa

Merdeka.com - Calon bupati dan wakil bupati Sinjai petahana Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi didiskualifikasi oleh KPU Sinjai, Sulsel sebagai kontestan di pilkada serentak ini. Paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PAN dan PDIP tidak bisa mengikuti pilkada serentak yang akan berlangsung Rabu (27/6) besok.

Dengan keputusan ini, pilkada di Kabupaten Sinjai menyisakan dua paslon saja yakni paslon nomor urut 1, Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem dan paslon nomor urut 3, Seto Gadistha-Andi kartini.

Berita ini cukup mengejutkan karena Bupati Sinjai Sabirin Yahya yang menjadi paslon petahana bersama pasangannya ini dicoret namanya tepat di H-1 pilkada.

Orang lain juga bertanya?

Komisioner KPU Sulsel dari divisi data, Uslimin saat dikonfirmasi, Selasa malam, (26/6) membenarkan hal ini. Kata dia, KPU Sinjai telah menggelar sidang pleno dan hasil sidangnya adalah mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 itu. Adapun alasan mendiskualifikasi itu adalah karena Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah diserahkan ke KPU Sinjai tidak memenuhi syarat.

"Iya KPU Sinjai telah menggelar sidang pleno tapi hingga malam ini kami di KPU Sulsel masih menunggu berita acaranya tiba di KPU Sulsel. Hanya saja laporan lisannya telah diterima dari komisioner divisi hukum KPU Sinjai ke komisioner KPU Sulsel divisi hukum. Jadi bukan saja karena LPPDK itu terlambat diserahkan ke KPU Sinjai tapi LPPDK itu juga tidak layak disebut LPPDK karena hanya tiga lembar dan tidak ditandatangani oleh paslon," kata Uslimin.

Paslon gubernur, kata Uslimin, LPPDK-nya sampai berkardus-kardus karena LPPDK itu melaporkan semua berapa jumlah dana yang masuk dan yang keluar, sumber dana yang masuk sumbangan dari mana saja, dari orang perorangan atau dari badan usaha.

"Laporan pertanggungjawaban kegiatan mahasiswa saja tidak ada yang tiga lembar," cetus Uslimin.

Meski satu dari tiga paslon di Kabupaten Sinjai didiskualifikasi, tahapan pilkada di daerah itu tetap berjalan. Kata Uslimin, ruang banding tetap terbuka bagi paslon tersebut. Jika saat pemilihan nanti, yang terdiskualifikasi meraih suara terbanyak maka yang akan menggantikan dia adalah paslon peringkat kedua jumlah suaranya. Jika bandingnya atau langkah hukumnya diterima maka posisinya dikembalikan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal KPU Hapus Grafik Data Suara Pemilu di Sirekap: Bukti Banyak Kejanggalan!
Timnas AMIN soal KPU Hapus Grafik Data Suara Pemilu di Sirekap: Bukti Banyak Kejanggalan!

Timnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu

KPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Baca Selengkapnya
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai

KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar
Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar

Pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya