Laporan dana kampanye tak penuhi syarat, paslon di Sinjai dicoret KPU
Merdeka.com - Calon bupati dan wakil bupati Sinjai petahana Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi didiskualifikasi oleh KPU Sinjai, Sulsel sebagai kontestan di pilkada serentak ini. Paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PAN dan PDIP tidak bisa mengikuti pilkada serentak yang akan berlangsung Rabu (27/6) besok.
Dengan keputusan ini, pilkada di Kabupaten Sinjai menyisakan dua paslon saja yakni paslon nomor urut 1, Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem dan paslon nomor urut 3, Seto Gadistha-Andi kartini.
Berita ini cukup mengejutkan karena Bupati Sinjai Sabirin Yahya yang menjadi paslon petahana bersama pasangannya ini dicoret namanya tepat di H-1 pilkada.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Mengapa PPPK dibuka untuk pelamar yang tidak lolos CPNS? Bagi teman-teman yang kemarin tertarik pada CPNS tetapi tidak lolos, kini dapat mencoba jalur PPPK. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan masalah tenaga non-ASN,' tambahnya.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa PPK dan PPS Situbondo dianggap melanggar kode etik? Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Komisioner KPU Sulsel dari divisi data, Uslimin saat dikonfirmasi, Selasa malam, (26/6) membenarkan hal ini. Kata dia, KPU Sinjai telah menggelar sidang pleno dan hasil sidangnya adalah mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 itu. Adapun alasan mendiskualifikasi itu adalah karena Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah diserahkan ke KPU Sinjai tidak memenuhi syarat.
"Iya KPU Sinjai telah menggelar sidang pleno tapi hingga malam ini kami di KPU Sulsel masih menunggu berita acaranya tiba di KPU Sulsel. Hanya saja laporan lisannya telah diterima dari komisioner divisi hukum KPU Sinjai ke komisioner KPU Sulsel divisi hukum. Jadi bukan saja karena LPPDK itu terlambat diserahkan ke KPU Sinjai tapi LPPDK itu juga tidak layak disebut LPPDK karena hanya tiga lembar dan tidak ditandatangani oleh paslon," kata Uslimin.
Paslon gubernur, kata Uslimin, LPPDK-nya sampai berkardus-kardus karena LPPDK itu melaporkan semua berapa jumlah dana yang masuk dan yang keluar, sumber dana yang masuk sumbangan dari mana saja, dari orang perorangan atau dari badan usaha.
"Laporan pertanggungjawaban kegiatan mahasiswa saja tidak ada yang tiga lembar," cetus Uslimin.
Meski satu dari tiga paslon di Kabupaten Sinjai didiskualifikasi, tahapan pilkada di daerah itu tetap berjalan. Kata Uslimin, ruang banding tetap terbuka bagi paslon tersebut. Jika saat pemilihan nanti, yang terdiskualifikasi meraih suara terbanyak maka yang akan menggantikan dia adalah paslon peringkat kedua jumlah suaranya. Jika bandingnya atau langkah hukumnya diterima maka posisinya dikembalikan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya