Laporan OSO Terhadap Komisioner KPU Dinilai Tak Masuk Akal
Merdeka.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu menilai, laporan 34 anggota DPD Partai Hanura ke Bareskrim Polri atas Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari lantaran mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT tidak masuk akal.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi menyampaikan, laporan pertama terkait makar tidaklah sesuai. Makar merupakan kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk menggoyang pemerintahan yang sah dari presiden.
"Jadi nggak ada hubungannya dengan DPD ya Pasal 104, 106, soal yang makar itu. Lalu laporan yang kedua ke Central Gakkumdu ini juga tidak masuk akal. Karena Pasal 518 itu pada intinya soal verifikasi partai politik yang bermasalah dan jadi temuan Bawaslu. Jadi tidak ada juga hububgannya dengan apa yang terjadi saat ini," tutur Very di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang bertugas menangani pelanggaran pemilu? Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
-
Kenapa pelanggaran administrasi pemilu penting diatasi? Pelanggaran ini dapat merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang terlibat dalam Pemilu, serta dapat menimbulkan sengketa dan konflik.
"Jadi dua pelaporan pidana sebenarnya kan tidak masuk akal," lanjut dia.
Kemudian, laporan OSO terkait pelanggaran pidana Pemilu seharusnya dapat melewati Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Bukan malah ditindaklanjuti oleh Polri.
"Nah dugaan saya, pelaporan pidana ini hanya untuk kamuflase mengesankan bahwa kalau tidak dilanjutkan proses pidana pada dasarnya KPU sudah diselamatkan. Tinggal dihukum soal pelanggaran administrasi," kata Very.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menambahkan, langkah Partai Hanura melaporkan KPU salah alamat.
"Saya kira salah kamar karena diproses pengaduan dugaan tindak pidana pemilu sudah disediakan mekanismenyan oleh UU Pemilu melalui Gakumdu," beber Lucius.
OSO seharusnya mengerti dan melakukan cara sesuai mekanisme UU Pemilu dengan melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpatu (Gakkumdu) bukan ke Bareskrim Polri.
"Jadi kalau ada dugaan tindak pidana prosesnya harus melewati Gakkumdu didalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan Gakkumdu ini yang memproses hukum," ujar Lucius.
Dia menilai, langkah pelaporan langsung ke Bareskrim Polri itu merupakan strategi OSO untuk tetap mendapat posisi di DPD tanpa melepas jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
"DPD ini semakin terlihat untuk orang-orang tertentu meraih kekuasaan," ungkapnya.
"Sampai saat ini dengan keputusan KPU tidak menerima OSO di DCT sudah merupakan keputusan tepat karena ini sesuai aspirasi publik," Lucius menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaKetum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya