Laporan Telah Dicabut, MKD Hentikan Kasus Azis Syamsudin
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Politikus Golkar itu sebelumnya dilaporkan ke MKD karena dugaan meminta fee ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Anggota MKD Arteria Dahlan mengatakan pelapor mencabut laporannya sehingga MKD memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria kepada wartawan, Jumat (7/2).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Arteria mengatakan, tidak ada pemeriksaan atau kelanjutan dari laporan terhadap Azis ini. Dia mengatakan tak perlu dibahas dalam rapat MKD.
"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutan (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," kata Arteria.
Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh tiga warga. Laporan itu terkait dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga pelapor yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman dan Arifin Nur Cahyo diwakili Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
"Meminta MKD untuk segera memeriksa (Azis) dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti, sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/1).
Menurut Rihat, dugaan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut diungkapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang kini mendekam di penjara KPK.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya, Karena saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK, fee 8 persen," ucap Rihat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDalam video itu Sawangin mengatakan ada ketidakpatuhan dari Kapolres Labuhanbatu karena menghentikan secara sepihak
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca Selengkapnya