Laporkan 11 partai, Indonesia Election Watch kecewa Bawaslu belum usut
Merdeka.com - Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terhadap 11 partai politik yang diduga melakukan curi start kampanye. Sayangnya, laporan itu hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Pihak Bawaslu mengatakan bahwa Laporan kami sedang di proses menunggu acc tanda tangan ketua bawaslu untuk di teruskan ke daerah-daerah yang bersangkutan," kata Nofria di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/5).
Dia mengatakan, Surat Laporan Nomor: 004/IEW/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal laporan dugaan pelanggaran partai politik yang telah diserahkan ke Bawaslu pada tanggal 14 Mei lalu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
"Terus terang atas jawaban tersebut kami merasa kurang puas, seolah laporan dari kami kurang ditanggapi secara serius. Kami tidak tahu kenapa Bawaslu bertindak lambat? Apa karena ini bukan temuan Bawaslu ? Atau karena yang melaporkan adalah warga biasa?" cetus Nofria.
Indonesia Election Watch meminta Bawaslu bekerja secara cepat, karena di lapangan banyak terjadi dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi, Bawaslu punya personel secara lengkap di daerah. "Mestinya Bawaslu bekerja lebih cepat dan maksimal lagi sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara, yang memang ditugaskan untuk memantau proses Pemilu," cetusnya.
Nofria menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu keseriusan Bawaslu dalam memproses laporan tersebut. "Kalau tidak ada juga keseriusan dari Bawaslu kami menduga Bawaslu bermain-main dan tidak melakukan tugasnya dengan maksimal, dan kami juga akan melaporkan Bawaslu ke DKPP," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Election Watch mencatat 11 partai politik yang diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audio visual, cetak dan media luar ruang.
"Sudah ada, ada dari data yang kita peroleh itu ada sekitar 12 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Itu ada di media audio visual itu ada Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," terangnya.
"Di media luar ruang itu paling banyak ada 9 partai di media luar ruangan. Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PKB. Total dari seluruh partai yang dari data yang kami dapat ada 11 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Padahal belum masanya kampanye," kata Nofria Atma Rizki.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan memasangkan iklan partai sampai relawan pemenangan pasangan calon presiden. Sebut saja, Partai Golkar yang telah mengkampanyekan relawan GOJO, Golkar Jokowi lewat iklan di televisi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaFritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca Selengkapnya