Larangan eks napi koruptor jadi caleg, Bamsoet sindir KPU mau terkenal seperti KPK
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mempermasalahkan adanya larangan partai politik atau parpol mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif atau caleg. Asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang ada.
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu menyebut, saat ini sudah ada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. KPU harus mengacu pada dua UU tersebut.
"Menurut saya apapun yang dihasilkan harus mengacu pada UU. Artinya sejauh tidak bertentangan dengan UU ya go ahead aja, karena apapun yang dilakukan pasti bertujuan baik untuk bangsa dan negara ini," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kapan UU Pemilu dibuat? Di Indonesia, pemilu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memuat syarat pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD. Pasal 240 Ayat (1) huruf g, undang-undang tersebut mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih.
Dia menyebut dalam UU yang ada itu sebenarnya sudah diatur mekanismenya, untuk pencabutan hak politik banyak dilakukan oleh pihak pengadilan.
Berangkat dari situ, Politisi Golkar ini mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan KPU yang berencana mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU mengenai larangan pendaftaran calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi. Bamsoet menyindir KPU.
"Tapi mungkin KPU ingin tenar seperti KPK, iya monggo saja, ini kan soal bagaimana menaikkan rating apa namanya lembaga, kebetulan kawan-kawan di KPU mencoba menaikkan rating. Mungkin ingin bermimpi terkenal dan didukung oleh rakyat," jelas Bamsoet.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSalah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya