Lawan gugatan masa jabatan Wapres, kelompok ini ajukan diri jadi pihak terkait ke MK
Merdeka.com - Uji materi terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan nomor Perkara 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menuai polemik.
Sekelompok elemen masyarakat pun bergabung dan mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat menjadi pihak terkait dalam pengujian pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu.
Ada enam kelompok baik organisasi dan perorangan yang bergabung. Mereka adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili oleh Titi Anggraini, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember diwakili Bayu Dwi Anggono, juga Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas diwakili Feri Amsari.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret diwakili Agus Riewanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan, dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mereka datang bukan untuk menjegal langkah Jusuf Kalla agar dapat maju kembali sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019. Konsen mereka lebih kepada upaya penegakan nilai-nilai dasar berkonstitusi.
"Ini untuk menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden. Kami tidak ada maksud Iain, termasuk pula tidak ada motivasi politik praktis," tutur Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Denny menilai bahwa judicial review tersebut tidak hanya untuk menguji isi undang-undangnya saja, tapi juga dimaksudkan agar dapat mengubah norma Pasal 7 UUD 1945. Sehingga pada akhirnya tidak Iagi membatasi masa jabatan wakil presiden.
"Kalau pun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah, padahal sebaiknya tidak, maka yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945," jelas dia.
Menurut Denny, soal penafsiran gramatikal norma pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 juga sudah sangat jelas dan tegas. Baik tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam pasal tersebut mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu. Yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," kata Denny.
Atas dasar itu, enam kelompok tersebut meminta kepada MK untuk menyatakan uji materi tersebut tidak dapat diterima. Sebab memang bukan kewenangan mereka dalam melakukan pengujian permohonan.
Terlebih, jika dikabulkan, maka hasilnya akan mengubah Pasal 7 UUD 1945. Hal itu merupakan merupakan kewenangan MPR.
"Atau jika pun Mahkamah Konstitusi menganggap memiliki kewenangan menguji permohonan a quo, menyatakan menolak permohonan pemohon Perindo atau pun pihak terkait Jusuf Kalla untuk seluruhnya, karena Pasal 169 huruf n dan penjelasannya maupun Pasal 227 huruf i Undang-undang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Denny.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun tidak terlibat sengketa.
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya