LBH soal Kritik Presiden Harus Ada Solusi di RKUHP: Pasal Peninggalam Kolonial
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam draf final RKUHP mempersempit makna kritik dan ruang publik untuk menyampaikan pendapat.
Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menilai seharusnya, ketika masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah mendengarkan lalu dipertimbangkan pendapatnya.
"Kalau kemudian kritiknya dibatasi seperti itu, artinya kemudian pemerintah tidak mau menjalankan tugasnya sebagai pengurus negara, sebagai pemangku kewajiban untuk memenuhi HAM," kata Citra, saat dihubungi, Jumat (8/7).
-
Siapa yang kritik UU Ciptaker? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja belum bisa membuka investasi secara cepat dan efektif.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa kritik Cak Imin tentang UU Ciptaker? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja belum bisa membuka investasi secara cepat dan efektif.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Citra menjelaskan, kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Ia juga menilai pasal tersebut cenderung diskriminatif. Pasalnya, tidak semua warga bisa membuat kertas kebijakan sebagai tawaran solusi ketika mengkritik.
"Kritik itu seharusnya dimaknai bukan hanya bagi orang orang yang punya privillage memahami isi regulasi, struktur sistematika regulasi, orang orang yang kemudian bisa membuat kertas kebijakan," paparnya.
Terlebih, permasalahan atau keluhan banyak terjadi pada lingkup masyarakat dengan ekonomi rendah. Dengan begitu, menurutnya normal jika banyak dari mereka yang melontarkan kritik.
Citra juga berpandangan pasal tersebut bersifat over kriminalisasi. Menurut dia, tidak seharusnya orang yang melontarkan kritik bisa dipidana. Pasal tersebut juga sudah tidak relevan lagi. Sebab, pasal penghinaan itu merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Dalam konteks itu, pasal penghinaan ditujukan kepada raja atau ratu, bukan presiden. Karena, sistem pemerintahan Belanda adalah monarki.
"Over kriminalisasi dan juga pasal kolonial itu dibuat untuk melindungi ratu belanda sebetulnya konteksnya monarki," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Definisi kritik ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum.
"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.
"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," kata Eddy menjelaskan definisi.
Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.
"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," jelas Eddy.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan Polri bukan lembaga anti kritik.
Baca SelengkapnyaLuhut bahkan meminta mereka untuk pindah dari Indonesia bila dianggap semua jelek.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPuan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaKritikan menjadi masukan konstruktif untuk memperbaiki pemerintahan.
Baca Selengkapnya