Ledia Amaliah pede segera gantikan Fahri Hamzah jadi Wakil Ketua DPR
Merdeka.com - Dianggap sering bersebrangan dengan sikap partai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah didapuk menggantikan Fahri. Ketua DPP PKS tersebut yakin memiliki kapasitas yang kuat untuk mengomando anggota dewan dari kursi pimpinan.
"Pada dasarnya, semua kader di PKS harus siap ditempatkan di posisi mana pun. Ya, bismillah. Insya Allah, keputusan DPP pasti telah mempertimbangkan kira-kira dalam menempati posisi seperti itu akan seperti apa," jelas Ledia dalam siaran persnya kepada merdeka.com, Rabu (13/4).
Penunjukkan posisi sebagai Koordinator Bidang kesra (Korkesra) DPR RI itu pun diakui Ledia bukanlah hal yang sulit untuk dijalani. Sebab posisi Korkesra tersebut membawahi beberapa komisi, yaitu VIII, IX, dan X, tempat dimana Ledia banyak bergulat di dalamnya sejak tahun 2009.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana Firli Bahuri diberhentikan sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Mengapa Firli Bahuri masih dikawal? Padahal, KPK sempat menyebut tak lagi memberikan pengawalan terhadap Firli Bahuri karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Ketika penugasan ini datang dari DPP, saya bersyukur tidak blank sama sekali. Bidang Korkesra itu kan komisi VIII, IX, dan X. Di periode lalu, dua tahun setengah pernah di komisi IX, lalu di Komisi VIII menjadi anggota dan pimpinan hingga saat ini," tutur Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.
Untuk mempersiapkan hal ini, Ledia mengaku akan menampung dan mencari solusi dari setiap perbedaan pendapat yang terjadi, baik di internal pimpinan maupun anggota DPR lainnya. Termasuk pada isu-isu sensitif yang berhubungan dengan masyarakat, seperti Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan, Pembangunan Perpustakaan, dan RUU Tax Amnesty.
"Kalau soal perbedaan pendapat, itu kan wajar. 560 orang anggota, pasti punya 560 pendapat yang mewakili partai dan masyarakatnya. Karena parlemen adalah sarana untuk kontestasi gagasan. Tinggal, bagaimana kita mencari titik temu dan melihat mana yang lebih manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Saat ini proses rekomposisi respon dari pimpinan DPR. Meski begitu proses rotasi masih berjenjang menunggu gugatan hukum Fahri inkrah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPlt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPKB memiliki mekanisme dalam menentukan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur.
Baca Selengkapnya