Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Legal opinion Jamdatun tak bisa Lino jadikan pegangan konsesi JITC'

'Legal opinion Jamdatun tak bisa Lino jadikan pegangan konsesi JITC' Dirut Pelindo II RJ Lino. ©Courtesy by Youtube

Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Sukur Nababan menyatakan Direktur Pelindo II RJ Lino tidak bisa seenaknya menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai 'pegangan'. 'Pegangan' itu untuk melakukan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).

Sebab, kata dia, perpanjangan kontrak haruslah melibatkan regulator yaitu pemerintah dengan artian Pelindo II yang hanya sebagai operator tidak bisa bertindak ganda menjadi regulator.

"Tidak ada hukum yang mengatur Legal Opinion dari Kejagung dijadikan legalitas melakukan kinerja. Makanya tadi Kejagung bilang Legal Opinion itu sifatnya tidak mengikat. Itu hanya opini hukum. Yang jadi dasar tata kelola itu ya UU," kata Sukur di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).

Orang lain juga bertanya?

Oleh sebab itu, Ketua DPP PDIP ini menegaskan bahwa legal opinion dari Jamdatun tersebut jangan dijadikan sebagai upaya 'berlindung' untuk melakukan perpanjangan kontrak.

"Legal Opinion itu tidak bisa dijadikan dasar hukum. Legal opinion tidak bisa dijadikan buat berlindung," tegasnya.

Oleh sebab itu, Sukur menegaskan ada saatnya Pansus Pelindo II akan memanggil RJ Lino untuk dimintai keterangannya perihal perpanjangan kontrak yang melanggar hukum tersebut.

"Ya tentu kita akan panggil RJ Lino. tentu sebelum panggil kita panggil dulu pihak-pihak yang terkait di kontrak itu," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Luhut Soal Setop Ekspor LNG: Kalau Kontrak Selesai Tak akan Diperpanjang
Luhut Soal Setop Ekspor LNG: Kalau Kontrak Selesai Tak akan Diperpanjang

Luhut mengatakan, rencana pemerintah menyetop ekspor gas alam dari Indonesia masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andika Perkasa
VIDEO: Andika Perkasa "Pemerintahan Ini Semau-maunya!"

Andika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.

Baca Selengkapnya