Lembaga survei abal-abal bisa kena sanksi pidana
Merdeka.com - Lembaga survei abal-abal bisa dikenakan sanksi pidana bila hasil yang disampaikannya tidak benar. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu, karena peraturan sanksi bagi lembaga survei telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Sigit Pamungkas menyatakan, masyarakat bisa melaporkan bila mendapati lembaga survei asal-asalan. Sebab hal itu memang sudah diatur.
"Jadi masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar. Aturannya terkait pidana telah diatur dalam UU Pemilu. Jadi lembaga survei yang seperti itu bisa dikenai sanksi pidana," kata Sigit, di Kantor KPU , Jakarta, Selasa (28/1).
-
Bagaimana cara survei dilakukan? Survei dilakukan dengan wawancara responden menggunakan telepon pada 23-24 Desember 2023.
-
Bagaimana survei ini dilakukan? Survei dilakukan di seluruh Indonesia melibatkan 1.262 responden secara nasional, dan 4.000 responden di Jawa.
-
Bagaimana LSI melakukan survei? Adapun survei ini dilakukan pada awal Desember 2023, memakai metode random digit dialing (RDD) dengan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
-
Bagaimana Indikator Politik melakukan survei ini? Metode pengambilan data dilakukan melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 sampel responden yang dipilih menggunakan multistage random sampling.
-
Bagaimana metode survei Litbang Kompas? Survei dilakukan Litbang Kompas pada 29 November hingga 4 Desember 2023 terhadap 1.364 responden yang dipilih secara acak. Metode penelitian yaitu dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia. Sementara tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error penelitian +-2,65 persen.
-
Bagaimana SMRC melakukan survei Pilgub Sulteng? Semua responden diwawancara secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
Sigit melanjutkan, meski diatur dalam UU Pemilu, pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak benar bukan menjadi kewenangan KPU .
"Soal sanksi atau hukuman kepada lembaga survei itu bukan kewenangan KPU . Itu domain yang lain," katanya.
Selain sanksi pidana, kata Sigit, sanksi yang paling berat dihadapi sebuah lembaga survei adalah krisis kepercayaan oleh masyarakat. Bahkan dapat menyebabkan lembaga tersebut berhenti.
"Survei ini kan bisnis kepercayaan publik. Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu merupakan kematian sendiri bagi lembaga survei," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lembaga survei yang manipulasi data tidak akan dipercaya oleh kliennya dan bakal berumur pendek.
Baca SelengkapnyaPerkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membeberkan alasan memberikan sanksi kepada lembaga Poltracking.
Baca SelengkapnyaKredibilitas lembaga survei dipertanyakan jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPersepi menegaskan sidang terhadap keduanya tidak untuk menyalahkan hasil atau membuat analisis politik terhadap perbedan.
Baca SelengkapnyaPeneliti Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad buka-bukaan cara kerja lembaga survei
Baca SelengkapnyaHal ini menanggapi perbedaan hasil survei Poltracking Pilgub Jakarta hingga memutuskan keluar dari Persepi. Poltracking juga diberi sanksi oleh Persepi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi keberadaan lembaga survei yang ada saat ini. Menurutnya, survei bisa dibeli.
Baca SelengkapnyaPoltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya, tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaDalam chat tersebut, Dewan Etik Persepi mengatakan, jika hasil survei Poltracking beda dengan LSI dan membingungkan publik, maka perlu dipecat.
Baca SelengkapnyaSaidiman Ahmad menilai dugaan publikasi hasil survei lembaga survei mempengaruhi pilihan publik soal calon presiden, salah total.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPoltracking Indonesia mengumumkan keluar dari Persepi karena keberatan dengan hasil dewan etik Persepi soal perbedaan hasil survei dengan LSI di Pilkada Jakarta
Baca Selengkapnya