Lembaga survei tak kredibel bisa dipidana
Merdeka.com - Banyaknya lembaga survei pelaku hitung cepat atau quick count saat pilpres berpotensi menjadi sumber kericuhan dan bentrok antarpendukung pasangan calon. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap hasil survei dan hitung cepat yang beredar.
Election Specialist dan Penasihat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib menilai, selain masyarakat harus bersikap waspada, lembaga survei dan penyelenggara juga harus taat terhadap peraturan yang berlaku.
"Ada sanksi pidana di undang-undang pemilu terkait keberadaan lembaga survei. Misalnya mereka tidak mengumumkan bahwa hasil survei mereka itu bukan data resmi KPU. Itu bisa kena pidana," jelas Wahidah di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/7).
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
Untuk mempidanakan lembaga survei tersebut, lanjut Wahidah, prosesnya harus melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau pidana pemilu memang prosesnya lewat Bawaslu. Jadi pelanggaran lembaga survei yang diatur dalam undang-undang pemilu, penegakan hukumnya oleh Bawaslu sampai ke polisi sampai kejaksaan," ucap Wahidah.
Namun, untuk lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU, maka asosiasi profesi lembaga-lembaga survei bisa bertindak.
"Tapi kalau pelanggaran kode etik, penegakan hukumnya oleh ikatan profesi. Mereka punya aturan main yang disepakati bersama," tutur Wahidah.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi keberadaan lembaga survei yang ada saat ini. Menurutnya, survei bisa dibeli.
Baca SelengkapnyaLembaga survei yang manipulasi data tidak akan dipercaya oleh kliennya dan bakal berumur pendek.
Baca SelengkapnyaKredibilitas lembaga survei dipertanyakan jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini menanggapi perbedaan hasil survei Poltracking Pilgub Jakarta hingga memutuskan keluar dari Persepi. Poltracking juga diberi sanksi oleh Persepi.
Baca SelengkapnyaPerkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membeberkan alasan memberikan sanksi kepada lembaga Poltracking.
Baca SelengkapnyaPersepi menegaskan sidang terhadap keduanya tidak untuk menyalahkan hasil atau membuat analisis politik terhadap perbedan.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaPoltracking menyebut keputusan ini merupakan pertaruhan integritas.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu RI belum berkoordinasi dengan Polri terkait intimidasi yang terjadi di PSU Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaSetelah, Poltracking Indonesia, dilanjutkan dengan Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting.
Baca SelengkapnyaPoltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya, tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Baca Selengkapnya