LHI divonis 16 tahun, PKS berang dan bandingkan vonis Nazaruddin
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gerah dengan vonis 16 tahun yang diberikan majelis hakim tindak pidana korupsi kepada mantan presidennya, Lutfhi Hasan Ishaaq.
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid membandingkan kasus yang membelit antara LHI dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Menurut dia, sangat tidak adil bila LHI dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sebaliknya Nazar yang dianggap korupsi lebih banyak tidak dijerat dengan TPPU.
"Kita merasa bahwa memang ada ketidakadilan hukum. Apalagi yang diberikan ke Nazar terasa sangat tidak adil, berapa duit yang diambil LHI dan Nazar ratusan kali lipat lebih banyak. Vonisnya jauh lebih ringan, untuk Nazar belum ada TPPU," jelas Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
-
Kenapa sapi di TPA Putri Cempo berbahaya? Sapi-sapi tersebut dinilai tidak layak konsumsi karena dagingnya mengandung timbal di atas ambang batas.
-
Kenapa hati sapi sebaiknya dihindari? Liver (Hati) Liver adalah organ utama sapi yang berfungsi sebagai filter darah. Karena itu, hati sapi dapat mengandung berbagai jenis kontaminan, seperti virus, bakteri, dan parasit. Konsumsi hati sapi yang tidak dimasak dengan baik dapat menyebabkan infeksi dan penyakit.
-
Siapa Si Pahit Lidah? Bagi masyarakat Besemah sosok Si Pahit Lidah dianggap sebagai seorang pemimpin pondasi dasar nilai budaya dan norma Suku Semidang.
-
Bagaimana membuat Lapis Daging Sapi Pedas? Iris pipih daging dengan memotong serat. Lalu campurkan bumbu halus dengan daging jadi 1 wadahPanaskan minyak, lalu tumis daging sampai berubah warna. Kemudian tambahkan air, aduk-adukMasukkan bumbu cemplung, telur, dan kecapAduk rata dan masak sampai daging empukTunggu sampai airnya berkurang, lalu tambahkan gula dan garamAduk-aduk dan koreksi rasa.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan jika KPK telah kebablasan lantaran menjerat mantan Presiden PKS itu dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihaknya masih tidak percaya terhadap suap yang dilakukan Luthfi.
"Faktanya, betul Fathanah terima, tapi Pak LHI tidak menerima. Bagaimana disamaratakan dan hukumnya lebih berat? Padahal di dalam rekaman persidangan, Fathanah diputarkan rekaman bahwa sebelum ditangkap KPK, dia undang pemilik showroom di mobil untuk ambil uang dari mobil yang dipesan," jelas Hidayat. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca Selengkapnya