Lima kali dizalimi Gede Pasek siap lawan Demokrat
Merdeka.com - Politikus Demokrat Gede Pasek Suardika dipecat partainya karena disebut melanggar kode etik. Menurut Pasek, pemecatan tersebut merupakan perlakuan Demokrat kepada dirinya untuk yang kelima kalinya.
"Saya sudah menghitung pakai lima jari hingga jari saya sudah menggenggam semua. Ini akan saya luruskan gak mungkin jari saya menggenggam terus," ujar Pasek di RM Bumbu Desa Cikini, Senin (27/1).
Pasek memaparkan, pertama dirinya dicopot dari pengurus DPP. Kedua, dirinya dicopot dari Ketua Komisi III DPR. Ketiga, dicopot dari Wakil Ketua Fraksi. Keempat, dipindahkan ke Komisi IX.
-
Apa itu pembagian pecahan? Pembagian pecahan adalah suatu proses matematika yang melibatkan pembagian suatu kuantitas atau bagian menjadi sejumlah pecahan atau bagian-bagian yang lebih kecil.
-
Bagaimana cara membagi pecahan? Secara formal, pembagian pecahan dilakukan dengan mengalikan pecahan yang akan dibagi dengan nilai kebalikan (reciprocal) dari pecahan pembagi. Hasil pembagian pecahan adalah pecahan baru yang dapat disederhanakan jika perlu.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa yang menggunakan huruf paku? Bahasa ini ditulis menggunakan semacam benda runcing, yang diadopsi dari bangsa Sumeria menggunakan simbol berbentuk baji yang ditekan di tanah liat basah.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
"Yang kelima saya di PAW," katanya.
Awalnya, lanjut Pasek, dirinya hanya diam saat kejadian pertama hingga keempat. Namun, setelah kejadian kelima, dirinya ingin meluruskan karena bisa berbahaya bagi demokrasi.
"Saya sampaikan ini loh aturannya ke DPR. Itu kata undang-undang, siapa yang melanggar ada konsekuensinya," katanya.
Menurutnya, dalam demokrasi tidak bisa diberlakukan sistem aturan siapa yang berkuasa itu monarki dan apa penguasa itu merupakan hukum. "Mau PAW mau pecat harus ada aturannya. Ini enggak ada apa-apa langsung ambil keputusan. Semoga ke depan ada perbaikan," tuturnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaDede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaTersangka pembunuh empat anak kandung, Panca Darmansyah (40), masih terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Karena alasan itu, polisi belum bisa menahannya.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya